Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan
OPINI

Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan

Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, pengakuan atas pengalaman mereka merupakan langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari bagaimana hukum ditulis, tetapi juga dari bagaimana hukum mendengarkan mereka yang selama ini paling sering tidak didengar.

•Bacaan 6 Menit
DS
Penulis Opini

Setiap tahun ribuan perempuan di Indonesia memasuki ruang-ruang hukum. Mereka datang sebagai korban kekerasan seksual, saksi dalam perkara kekerasan rumah tangga, pekerja yang mengalami eksploitasi, atau bahkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang kompleks. Namun bagi banyak perempuan, berhadapan dengan hukum tidak selalu berarti mendapatkan keadilan. Justru dalam banyak kasus, sistem hukum dapat menjadi ruang kedua yang menghadirkan luka baru.

Hukumonline
Hukumonline

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun masuk ke dalam sistem hukum Indonesia. Namun bagi banyak korban, perjalanan mencari keadilan tidak berhenti pada kekerasan yang mereka alami. Ia sering berlanjut di ruang pemeriksaan, ruang penyidikan, dan bahkan di ruang sidang. Proses peradilan yang seharusnya memberikan perlindungan seringkali masih menyisakan persoalan serius: bias gender, stereotip terhadap perempuan, hingga proses pembuktian yang tidak sensitif terhadap pengalaman korban. Masalah ini bukan semata soal lemahnya penegakan hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum memahami pengalaman perempuan.

Hukum modern sering dipandang sebagai sistem yang netral. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau jenis kelamin. Namun teori hukum feminis telah lama mengkritik asumsi ini. Netralitas hukum seringkali hanya bersifat formal. Di balik klaim objektivitasnya, hukum kerap mereproduksi struktur sosial yang tidak setara.

Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai korban maupun pelaku—pertanyaan tentang netralitas hukum menjadi sangat relevan. Apakah sistem hukum benar-benar mampu memahami realitas pengalaman perempuan? Ataukah ia masih bekerja dengan asumsi-asumsi yang mengabaikan ketimpangan gender dalam masyarakat?

Netralitas Hukum dan Kritik Teori Hukum Feminis

Teori hukum feminis berkembang dari kritik terhadap struktur hukum yang dianggap tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan. Salah satu tokoh penting dalam tradisi ini, Catharine A. MacKinnon, berpendapat bahwa hukum modern tidak benar-benar netral. Ia dibangun dari perspektif sosial yang didominasi laki-laki, sehingga pengalaman laki-laki sering dijadikan standar universal dalam penyusunan norma hukum (MacKinnon, 2021).

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai netralitas hukum sebenarnya adalah standar pengalaman laki-laki yang dilembagakan sebagai norma umum. Pengalaman perempuan—terutama yang berkaitan dengan tubuh, relasi kuasa, dan kekerasan berbasis gender—sering tidak sepenuhnya terakomodasi dalam konstruksi hukum (Goodmark, 2023).

Carol Smart juga menekankan bahwa hukum memiliki kecenderungan untuk menyederhanakan pengalaman sosial ke dalam kategori yang kaku: fakta, bukti, kronologi. Sementara pengalaman kekerasan yang dialami perempuan seringkali jauh lebih kompleks. Ia melibatkan dimensi psikologis, relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, dan tekanan sosial (Hunter, 2022).

Dalam praktik sistem peradilan, simplifikasi ini sering menghasilkan bias. Misalnya dalam perkara kekerasan seksual, korban sering dihadapkan pada pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi tindak pidana, seperti cara berpakaian korban, riwayat hubungan dengan pelaku, atau alasan korban tidak segera melaporkan peristiwa tersebut. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menunjukkan bagaimana stereotip gender masih mempengaruhi proses hukum. Padahal secara normatif, sistem hukum Indonesia telah mulai mengakui pentingnya perspektif gender dalam penegakan hukum.

Perlindungan Hukum bagi Perempuan sebagai Korban: Analisis UU TPKS

Salah satu perkembangan penting dalam sistem hukum Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani kekerasan seksual.

UU TPKS memperluas definisi dan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tersebar secara terbatas dalam KUHP. Pasal 4 UU TPKS secara eksplisit mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, antara lain:

  1. pelecehan seksual nonfisik
  2. pelecehan seksual fisik
  3. pemaksaan kontrasepsi
  4. pemaksaan sterilisasi
  5. pemaksaan perkawinan
  6. penyiksaan seksual
  7. eksploitasi seksual
  8. perbudakan seksual
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ketentuan ini menunjukkan perubahan paradigma penting. Kekerasan seksual tidak lagi dipahami secara sempit sebagai pemerkosaan, tetapi sebagai spektrum kekerasan yang luas yang dapat terjadi dalam berbagai relasi sosial.

UU TPKS juga memberikan perhatian besar pada hak-hak korban. Pasal 10 UU TPKS menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Penanganan mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum. Perlindungan mencakup jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung. Sementara pemulihan meliputi rehabilitasi medis, psikologis, serta reintegrasi sosial.

Ketentuan lain yang penting adalah mekanisme restitusi bagi korban. Pasal 30 hingga Pasal 34 UU TPKS mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat diwajibkan membayar restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban. Meskipun UU TPKS telah menyediakan kerangka hukum yang lebih progresif, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi.

Banyak aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami pendekatan korban (victim-centered approach). Dalam beberapa kasus, korban masih menghadapi proses pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma yang mereka alami. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak hanya membutuhkan regulasi baru, tetapi juga perubahan perspektif dalam praktik penegakan hukum (Daly, 2021).

Perempuan sebagai Pelaku: Kompleksitas Konteks Sosial

Perempuan tidak selalu hadir dalam sistem hukum sebagai korban. Dalam beberapa kasus, mereka juga berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Namun, dalam banyak situasi, tindakan perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melingkupinya. Misalnya perempuan yang melakukan kekerasan terhadap pasangan setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sistem hukum yang tidak sensitif terhadap konteks, tindakan tersebut dapat diperlakukan semata-mata sebagai tindak pidana kekerasan. Padahal tindakan tersebut sering merupakan respons terhadap kekerasan yang berlangsung lama (Luhulima, 2020).

Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan dasar perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 5 UU PKDRT menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Namun dalam praktik, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak pernah masuk ke dalam sistem hukum. Faktor ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, dan stigma sering membuat korban memilih untuk diam. Ketika konflik akhirnya memuncak dan perempuan melakukan tindakan balasan, sistem hukum sering melihat peristiwa tersebut secara terpisah dari sejarah kekerasan yang terjadi sebelumnya (Komnas Perempuan, 2024).

Dalam perspektif teori hukum feminis, pendekatan semacam ini mengabaikan konsep contextual justice, yaitu gagasan bahwa keadilan harus mempertimbangkan konteks sosial dan relasi kuasa yang melatarbelakangi suatu tindakan. Tanpa memahami konteks tersebut, hukum berisiko menghasilkan putusan yang secara formal benar, tetapi secara substantif tidak adil.

Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Peran PERMA No. 3 Tahun 2017

Kesadaran akan pentingnya perspektif gender dalam sistem peradilan mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA ini merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi sistem peradilan Indonesia.

Pasal 2 PERMA 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengadilan harus menjamin bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang setara dan bebas dari diskriminasi. Lebih lanjut, Pasal 5 secara tegas melarang hakim menggunakan stereotip gender dalam proses persidangan. Hakim juga dilarang mengajukan pertanyaan yang menyalahkan korban atau merendahkan martabat perempuan.

Ketentuan ini sangat penting karena stereotip gender sering menjadi sumber ketidakadilan dalam proses peradilan. Misalnya, anggapan bahwa perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari dianggap “memancing” terjadinya kekerasan seksual, atau bahwa perempuan yang melawan kekerasan dianggap tidak sesuai dengan peran gender tradisional.

PERMA ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dalam memeriksa perkara yang melibatkan perempuan. Pasal 7 mengatur bahwa hakim harus memperhatikan kondisi khusus yang dialami perempuan, termasuk pengalaman kekerasan, ketergantungan ekonomi, dan tekanan sosial. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran penting dalam paradigma hukum. Keadilan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai penerapan norma secara mekanis, tetapi sebagai proses yang mempertimbangkan realitas sosial yang dihadapi para pihak.

Namun seperti halnya banyak regulasi progresif lainnya, tantangan utama PERMA 3 Tahun 2017 terletak pada implementasinya. Tidak semua aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai mengenai perspektif gender. Tanpa pelatihan dan perubahan budaya hukum, pedoman ini berisiko hanya menjadi norma administratif tanpa dampak nyata dalam praktik peradilan.

Penutup: Menuju Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan Gender

Membangun sistem hukum yang lebih adil bagi perempuan bukanlah tugas yang sederhana. Ia membutuhkan perubahan pada berbagai level.

Pertama, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Perspektif gender harus menjadi bagian dari pendidikan dan pelatihan bagi penyidik, jaksa, dan hakim. Kedua, negara perlu memastikan akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum dan layanan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan. Ketiga, implementasi regulasi progresif seperti UU TPKS dan PERMA 3 Tahun 2017 harus diawasi secara serius agar tidak berhenti pada tataran normatif.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana hukum memandang keadilan.

Jika hukum ingin benar-benar menjadi alat keadilan, ia tidak cukup hanya bersikap netral secara formal. Ia harus mampu mengenali ketimpangan yang nyata dalam kehidupan sosial. Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, pengakuan atas pengalaman mereka merupakan langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari bagaimana hukum ditulis, tetapi juga dari bagaimana hukum mendengarkan mereka yang selama ini paling sering tidak didengar.

 

*) Dewi Sukma Kristianti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

sistemperempuankuhpkuhap
Dewi Sukma Kristianti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info