Diundangkannya “paket” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif pada 2026 ini kerap dibaca sebagai fase transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan mandiri. Namun, meminjam ungkapan Oliver Wendell Holmes Jr. bahwa hukum tidak dibentuk oleh logika semata, tetapi juga pengalaman, “The life of the law has not been logic, it has been experience.”

Dalam ranah korporasi, pengalaman institusional inilah yang akan menentukan subtansi dari perubahan tersebut. Maknanya tidak hanya bergantung pada teks norma, tetapi pada bagaimana tanggung jawab dirumuskan, risiko dialokasikan, dan proses penegakan dijalankan terhadap organisasi bisnis. Bagi dunia usaha, kehadiran KUHP dan KUHAP segera berubah menjadi pertanyaan tentang bagaimana desain pertanggungjawaban pidana korporasi akan bekerja dalam jangka panjang.
Pertanyaan ini relevan karena rezim pidana baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana serta memperluas atribusi tanggung jawab kepada pengurus fungsional, pihak yang mengendalikan, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban juga dapat dilekatkan pada kegagalan mencegah tindak pidana dalam lingkup kegiatan usaha. Rumusan ini memberi ruang diskresi bagi penegak hukum, tetapi sekaligus menciptakan wilayah tafsir yang luas.
Perluasan tersebut berdampak langsung pada praktik bisnis. Coase (1960) mengingatkan bahwa ketidakjelasan batas tanggung jawab bisa menaikkan biaya transaksi. Pada saat yang sama, sanksi pidana membentuk kalkulasi risiko, sehingga aturan yang terlalu luas dapat mendorong kehati-hatian berlebihan terhadap aktivitas yang sah (Becker, 1968). Ketidakpastian kebijakan juga kerap diterjemahkan sebagai risiko tambahan yang menunda investasi (Bloom, 2009). Jadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar beratnya hukuman, melainkan bagaimana desain hukum sejak awal mengarahkan struktur transaksi dan keberanian mengambil keputusan ekonomi. Alih-alih sekedar transisional, ini justru sebuah persoalan struktural.
Dunia usaha tidak dijalankan dengan model kedai dan warung kelontong semata. Perusahaan modern beroperasi melalui jaringan anak usaha, usaha patungan, kontraktor, dan rantai pasok lintas yurisdiksi. Ketika hukum pidana menggunakan konsep pengendalian atau kegagalan pengawasan yang elastis, persoalan atribusi segera muncul. Apakah pelanggaran vendor dapat menyeret induk usaha. Apakah pemegang saham minoritas dalam joint venture ikut terpapar risiko pidana. Ketidakjelasan ini mempengaruhi harga transaksi, lingkup uji tuntas, desain kontrak, serta struktur kepemilikan.
Kepastian hukum bergantung pada bagaimana aparat menafsirkan dan menjalankan aturan, bukan semata pada rumusan normatifnya (North, 1990). Masalahnya, ketika pola penegakan belum stabil, perusahaan menghadapi ketidakpastian tentang standar yang sesungguhnya berlaku. Dalam situasi seperti itu, akan timbul kecenderungan untuk mencari kepastian melalui penyeragaman perilaku yakni dengan meniru praktik kepatuhan pihak lain yang dianggap aman atau diterima, yang justru merupakan sebuah coercive isomorphism (DiMaggio & Powell, 1983). Jika berlangsung terus-menerus, praktik yang mula-mula bersifat defensif ini justru menjadi standar de facto yang baku.
KUHAP baru berpotensi memperkuat efek tersebut. Mekanisme pemanggilan korporasi, kewajiban kehadiran pengurus, penyitaan pada tahap penyidikan, serta skema penundaan penuntutan menjadikan proses hukum itu sendiri sebagai sumber risiko yang terpisah dari putusan akhir. Reputasi dapat terganggu, transaksi tertunda, dan akses pembiayaan memburuk, bahkan sebelum ada vonis. Insentif untuk mengikuti pola kepatuhan dominan pun menguat, sementara ruang bagi pendekatan yang lebih kontekstual atau inovatif menyempit.
















