Perkembangan teknologi terjadi begitu cepat pada seluruh penjuru dunia saat ini. Perkembangan tersebut telah menyebar secara merata sampai ke pelosok desa melalui pembangunan jaringan listrik dan telekomunikasi yang membuka potensi akses terhadap kemajuan teknologi. Kondisi ini membuat penggunaan teknologi tengah menjadi tren di seluruh lapisan masyarakat dengan adanya berbagai alat untuk menunjang pelaksanaan kegiatan manusia seperti Artificial Intelligence atau dikenal dengan istilah kecerdasan buatan. Penggunaan kecerdasan buatan mengalami perkembangan sangat pesat hari ini dengan pengaruhnya yang tersebar dalam berbagai sektor kehidupan manusia.

Perkembangan yang begitu pesat terjadi karena sifat pekerjaan kecerdasan buatan yang melakukan komputasi terhadap suatu tindakan. Komputasi tersebut membuat suatu tindakan dapat memiliki perhitungan terukur dengan pola-pola yang disusun secara terstruktur (Konar, 2018). Pola-pola dalam komputasi ini membuat algoritma berpikir yang dapat diaktivasi melalui sistem operasi untuk melakukan pekerjaan tertentu. Konsep ini membuat penggunaan kecerdasan buatan dapat melakukan tindakan yang paling sederhana seperti menjadi search engine yang menggunakan pemrograman penghimpunan data hingga diterapkan dalam internet of things yang menggunakan jaringan internet untuk mengendalikan penggunaan peralatan rumah tangga.
Proses komputasi kecerdasan buatan mempermudah manusia untuk melakukan berbagai pekerjaan karena pola algoritma yang telah tersimpan dalam sistem operasi. Kondisi ini membuat penggunaan kecerdasan buatan tidak selalu menghadirkan dampak positif semata. Terdapat pula dampak negatif atas penggunaan kecerdasan buatan seperti hilangnya privasi karena proses komputasi menghasilkan algoritma yang dapat membaca kepribadian seseorang dengan mudah berdasarkan data penggunaan internetnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat penggunaan kecerdasan buatan yang tak terkendali. Salah satu mekanisme pengendalian yang dapat dilakukan adalah pembuatan undang-undang khusus yang meregulasi penggunaan kecerdasan buatan seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui EU AI Act yang baru saja diberlakukan efektif pada 2024 yang lalu. Undang-Undang tersebut mengatur tingkatan risiko yang ditimbulkan akibat penggunaan kecerdasan buatan dan membuat pengaturan-pengaturan khusus pada bidang tertentu sebagai upaya memastikan penggunaan kecerdasan buatan tidak mencederai HAM.
Pengaturan dengan mekanisme komprehensif mengenai kecerdasan buatan sayangnya belum dimiliki Indonesia. Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia masih berada dalam taraf peraturan kebijakan tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas permasalahan tersebut. Adapun peraturan kebijakan yang dimaksud tersebut adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran ini telah mengatur secara umum mekanisme etika penggunaan kecerdasan buatan dengan menguraikan mekanisme pelaksanaan & pertanggungjawabannya. Pengaturan secara umum dalam konteks surat edaran tersebut sayangnya berfokus pada kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Padahal, terdapat berbagai kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh kecerdasan buatan utamanya berkaitan dengan penyimpanan dan perekaman data. Tidak hanya itu, surat edaran ini hanya mengikat bagi penyelenggara sistem Kecerdasan Artifisial dan tidak berlaku umum.
Lebih lanjut, pengaturannya yang hanya sebatas peraturan kebijakan membuat daya ikat dan daya laku etika kecerdasan artifisial menjadi tidak optimal. Hal ini dikarenakan pengaturan dalam peraturan kebijakan tidak dapat memuat sanksi dalam bentuk apapun baik administratif maupun pidana beserta cara penegakkannya. Ketiadaan sanksi membuat etika kecerdasan buatan yang telah disusun dalam surat edaran tidak jelas proses implementasinya di lapangan.

















