Potret Kekerasan Terhadap Perempuan yang Terus Meningkat
Terbaru

Potret Kekerasan Terhadap Perempuan yang Terus Meningkat

Menurut data Komnas Perempuan, tahun 2025 menjadi puncak tertinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Siska Trisia
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru saja merilis Catatan Tahunan (Catahu) bertajuk “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” pada 6 Maret 2026 sekaligus memperingati International Women's Day tahun 2026.

Dalam acara tersebut, Komnas Perempuan menyebutkan, sepanjang 2025 ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari pengaduan yang Komnas Perempuan terima, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus kekerasan yang terjadi. Ranah publik mencatat ada 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data tersebut menunjukkan, rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Hal itu menunjukkan, kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.

“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun terakhir. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris dalam keterangannya.  

Merespon banyaknya laporan kasus kekerasan kasus yang diterima, Komnas Perempuan mengklaim 1.333 kasus disikapi dengan berbagai bentuk layanan. Ada yang direspon dengan memberikan rujukan (konseling psikologis, konsultasi hukum, konsultasi keamanan digital hingga pendampingan hukum); memberikan surat klarifikasi, rekomendasi hingga pemantauan; dan ada juga dengan bantuan dalam proses hukum seperti memberikan keterangan sebagai ahli, serta mengirimkan amicus curiae pada kasus-kasus yang dinilai strategis.

Berbagai Penyebab

Berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan diketahui, mayoritas korban adalah perempuan pada usia produktif. Kelompok usia 18–24 tahun paling banyak dengan 1.453 kasus, diikuti kelompok 25–40 tahun sebanyak 984 kasus. Usia pelaku juga menunjukkan pola yang serupa, dengan 861 pelaku berusia 18–24 tahun dan 766 pelaku berusia 25–40 tahun.

Tak hanya itu, data pelaporan tambahan mengungkapkan adanya korban berusia 14–17 tahun serta pelaku berusia 41–60 tahun. Secara keseluruhan, data Komnas Perempuan dan data pelaporan memperlihatkan kesamaan distribusi usia antara korban dan pelaku. Sejalan dengan karakteristik usia tersebut, sebagian besar korban dan pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan sebagai pegawai swasta (721 kasus) dan ibu rumah tangga (384 kasus). Selain itu, terdapat pelaku dari profesi dengan otoritas, seperti anggota Polri sebanyak 89 kasus, TNI sebanyak 51 kasus, dan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 33 kasus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info