Presiden Jokowi Diminta Perkuat Kelembagaan Komnas Perempuan
Terbaru

Presiden Jokowi Diminta Perkuat Kelembagaan Komnas Perempuan

Antara lain dengan merevisi Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Komnas Perempuan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, Presiden meminta Komnas Perempuan membuat matriks permasalahan dan kegiatan yang dikerjakan oleh Komnas Perempuan serta keterkaitan koordinasinya dengan Kementerian/Lembaga. Presiden mengapresiasi kinerja dan mendukung Komnas Perempuan untuk membantu pemerintah dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Selain itu, Andy memaparkan 5 isu prioritas Komnas Perempuan. Pertama, perempuan dalam situasi konflik dan bencana. Kedua, perempuan tahanan dan serupa tahanan. Ketiga, kekerasan seksual. Keempat, perempuan Pekerja. Kelima, penguatan kelembagaan. Komnas Perempuan juga mengapresiasi pemerintah telah mengesahkan UU 12/2022 dan mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga PPRT.

Sejak UU 12/2022 terbit, Andy mencatat korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasusnya. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 11 persen  pada 2021. Seiring peningkatan pengaduan maka kebutuhan layanan kesehatan mental juga bertambah.

Saat ini layanan kesehatan mental belum tersebar merata, khususnya di Papua dan Papua Barat di mana hanya tersedia Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura untuk kedua provinsi. Komnas Perempuan mencatat, sebagian perempuan disabilitas psikososial di RSJ dan panti rehabilitasi adalah para korban kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan juga mencatat kemajuan dalam isu kebijakan diskriminatif, yakni pada 2016 terdapat 421 kebijakan diskriminatif dan angkanya menurun menjadi 305 di tahun 2022. Penyikapan terhadap kebijakan diskriminatif dilakukan Komnas Perempuan melalui koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan.

“Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga terus dilakukan Komnas Perempuan dalam menyikapi berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam pencegahan ekstrimisme di Indonesia,” ujarnya.

Andy juga menyampaikan pentingnya perlindungan bagi perempuan pekerja khususnya setelah terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti melalui Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  Disampaikan juga soal kondisi perempuan dalam tahanan sebagai bagian dari perempuan berhadapan dengan hukum di mana 13 orang di antaranya adalah perempuan sebagai terpidana mati.

Sebagai informasi kepada Presiden, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun penting, selain sebagai tahun politik, juga merupakan tahun Peringatan 25 Tahun Reformasi, 25 Tahun Komnas Perempuan  dan 25 Tahun Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Komnas Perempuan bersama mitra-mitranya sedang mengerjakan kajian evaluatif implementasi 25 Tahun Konvensi Anti Penyiksaan.

Tags:

Berita Terkait