PSHK:UU IKN Bentuk Kesewenang-Wenangan Kuasa Legislasi Pemerintah-DPR
Utama

PSHK:UU IKN Bentuk Kesewenang-Wenangan Kuasa Legislasi Pemerintah-DPR

Memposisikan OIKN sebagai penyelenggara pemerintah daerah jelas melanggar konstitusi. Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh OIKN absen fungsi pengawasan DPRD.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama. Foto: istimewa
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama. Foto: istimewa

DPR resmi sudah menyetujui RUU tentang Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Namun publik maupun masyarakat sipil menyoroti materi  muatan  dalam UU IKN teranyar. Sepertihalnya sorotan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Secara umum PSHK menilai UU IKN dan perubahannya merupakan bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan legislasi pemerintah dan DPR.

Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama melihat proses legislasi revisi UU IKN sama seperti UU IKN sebelumnya yang berlangsung singkat, minim transparansi dan partisipasi. “Praktik pembentukan UU IKN dan UU perubahannya, termasuk pembentukan UU lainnya, jauh dari praktik tertib perundang-undangan serta tidak mengedepankan prinsip-prinsip good regulatory practices,” katanya dikonfirmasi, Rabu (18/20/2023).

Akibat praktik tak tertib peraturan perundang-undangan membuat substansi pengaturan dalam beleid itu menimbulkan banyak kontroversi. Rizky mencatat dalam UU IKN dan perubahannya ada berbagai ketentuan yang melanggar prinsip dan bertentangan dengan UUD 1945. Sedikitnya ada 2 materi utama UU IKN dan revisinya yang patut dikritik keras.

Pertama, pengaturan kedudukan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di mana Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 mengatur jelas dan limitatif pembagian daerah dan bentuk pemerintahan daerah meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Ketiga bentuk pemerintahan daerah itu secara konstitusi punya kewenangan menggelar urusan pemerintah daerah.

Baca juga:

Sementara Pasal 1 angka 8 dan 9 UU IKN mengatur kedudukan OIKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sebab mengatur bentuk pemerintah daerah berupa otorita, selain yang sudah diatur dalam konstitusi berupa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

OIKN juga memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah lain yakni mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Misalnya, membuat peraturan dan memungut pajak serta pungutan lainnya. Rizky menyebut bila dicermati, ketentuan UU 3/2022 dan hasil perubahannya telah memberikan kewenangan dan kekuasaan yang besar kepada OIKN. Perlu diingat struktur penyelenggaraan pemerintah di IKN tidak mengatur kedudukan DPRD sebagai lembaga representasi yang menyelenggarakan fungsi pengawasan.

Tags:

Berita Terkait