Putusan Bebas Haris-Fatia, Masyarakat Tak Perlu Takut Mengkritik
Terbaru

Putusan Bebas Haris-Fatia, Masyarakat Tak Perlu Takut Mengkritik

Putusan Haris-Fatia menunjukkan pengadilan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan memberikan fakta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Kompolnans, Poengky Indarti. Foto: kompolnas.go.id
Komisioner Kompolnans, Poengky Indarti. Foto: kompolnas.go.id

Putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti menjadi kado terindah di awal 2024 bagi perkembangan dan kemajuan demokrasi di Indonesia. Putusan bebas perkara No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No.203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim itu diapresiasi banyak kalangan tak hanya organisasi masyarakat sipil tapi juga sejumlah lembaga negara.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnans), Poengky Indarti merespons positif dan mengapresiasi putusan tersebut. Putusan itu menegaskan pengadilan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan dengan bertanggungjawab dan memberikan fakta. Apalagi pejabat publik, niscaya akan mendapat kritik dari masyarakat.

“Kami sangat senang, artinya masyarakat tidak perlu takut dan cemas dalam memberikan kritik dan saran,” katanya usai mengikuti pembacaan putusan perkara Haris-Fatia di gedung PN Jaktim, Senin (8/1/2024) kemarin.

Soal terbitnya dan diberlakukannya UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Poengky mengatakan beleid terbaru itu membenahi ketentuan sebelumnya sehingga memberi kebebasan kepada masyarakat agar tidak takut berekspresi dan berpendapat. Ketentuan pencemaran nama baik diatur lebih ketat sehingga yang boleh melapor adalah pihak atau orang yang bersangkutan, bukan orang lain.

Baca juga:

Aparat kepolisian menurut Poengky juga memiliki panduan dalam menerapkan 1/2024. Misalnya, mana laporan yang bisa dan tidak diproses. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati misalnya, tidak memaksakan suatu tindakan untuk memenuhi unsur pidana UU 1/2024. Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024 ini, untungnya Kapolri telah menerbitkan telegram untuk internal yang menegaskan jika ada laporan terhadap kandidat yang ikut kontestasi pemilu terkait UU ITE untuk ditunda lebih dulu.

“Karena kalau tidak ditunda seperti itu akan lebih berat politiknya,” ujarnya.

Poengky juga berjanji bakal bertanya kepada Polda Metro Jaya soal tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan koalisi organisasi masyarakat sipil terhadap temuan dari hasil riset 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya. Laporan itu telah dilakukan sebelum perkara Haris-Fatia bergulir di pengadilan, tapi sampai saat ini laporan itu mandek.

Tags:

Berita Terkait