Putusan MA 12/P/HUM/2025: Legal Audit dan Komplikasi Risiko Hukum PSN di Masa Depan
OPINI

Putusan MA 12/P/HUM/2025: Legal Audit dan Komplikasi Risiko Hukum PSN di Masa Depan

Hadirnya Putusan MA 12/P/HUM/2025 sudah semestinya dapat menjadi pengingat bersama akan pentingnya reformasi tata kelola PSN, khususnya pada aspek kepatuhan hukum (compliance).

Bacaan 7 Menit
MS
Penulis Opini

Pada penghujung bulan Mei 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membacakan Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 (Putusan MA 12/P/HUM/2025) perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Permenko Perekonomian 12/2024) sepanjang Lampiran I huruf M nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland (Proyek PIK 2) antara Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia sebagai Pemohon melawan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Termohon.

Mardiyanto. Foto: Istimewa
Mardiyanto. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung memutuskan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon dikabulkan. Menyatakan Permenko Perekonomian 12/2024 sepanjang Lampiran I huruf M nomor 226 tentang Proyek PIK 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999), Pasal 1 angka 16 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007).

Mahkamah Agung menyatakan alasan Pemohon dapat dibenarkan setelah mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis maksud dan tujuan dilaksanakannya PSN adalah dalam upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga PSN merupakan salah satu upaya pengejawantahan konstitusi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Perubahan PSN dengan menambahkan Proyek PIK 2 selain mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan ekosistem investasi juga wajib mempertimbangkan kepentingan keseimbangan ekosistem alam melalui pelaksanaan seluruh aturan terkait perlindungan lingkungan hidup serta menempuh prosedur dan kajian yang telah ditetapkan.

Secara sosiologis, apakah Proyek PIK 2 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dampak yang muncul dari Proyek PIK 2 pada sektor pariwisata apakah seimbang dengan dampak lain yang potensial timbul. Kerusakan lingkungan akibat deforestasi apakah seimbang dengan perbaikan ekonomi, khususnya bagi warga sekitar terdampak. Oleh karena itu, pentingnya pelibatan warga masyarakat dalam penentuan kebijakan menjadi urgen dan rasional.

Terkait partisipasi publik itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hak konstitusional warga negara. Selain itu, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas keterbukaan. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menyatakan partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Secara yuridis, landasan hukum pembentukan PP 42/2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam permohonan uji materi dihubungkan dengan batu uji UU 41/1999, UU 32/2009, dan UU 26/2007. Pasal 3 ayat (4) PP 42/2021 menyatakan “Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden”. Namun, merujuk bukti yang diajukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah mendapatkan persetujuan Presiden, namun tidak satupun mengajukan bukti terkait telah dilaksanakannya hasil evaluasi ataupun manakala ada usulan dari pejabat lainnya mengenai Proyek PIK 2.

Halaman selanjutnya:Pasal 8 UU 41/1999...
putusan maauditproyekpemerintah
Mardiyanto
Mardiyanto

Konsultan Hukum dan Pengajar di STIH IBLAM Jakarta.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info