Putusan-putusan Berona Hati Nurani
Mengenang Bismar:

Putusan-putusan Berona Hati Nurani

Bismar mempertontonkan politic judicial activism. Ketika memutus perkara, Bismar seringkali aktif berkreasi mencari alternatif menuju terciptanya keadilan yang terkadang tidak bisa dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan.

RZK
Bacaan 2 Menit
  Tentu saja, ada begitu banyak putusan yang pernah dihasilkan Bismar, baik dalam kapasitasnya sebagai hakim tunggal maupun majelis. Apalagi jejaknya di dunia peradilan berlangsung selama puluhan tahun, hingga ia pensiun dari jabatan hakim agung pada 1995.   “Hati nurani” itu lah benang merah yang berhasil disimpulkan oleh Antonius Sudirman setelah mencermati sampel enam putusan karya majelis hakim yang di dalamnya terdapat keterlibatan Bismar Siregar. Menariknya, hati nurani yang digunakan Bismar adalah hati nurani sosial, bukan hati nurani subjektif yang menonjolkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Yang dibela Bismar melalui putusan-putusannya adalah kepentingan masyarakat yang terpinggirkan, tertindas, terabaikan, terlupakan dan kurang mendapat perlindungan hukum.   Melalui putusan-putusannya, Bismar juga mempertontonkan Ketika memutus perkara bersama koleganya dalam formasi majelis hakim, Bismar seringkali aktif berkreasi mencari jalan alternatif untuk menuju terciptanya keadilan yang terkadang tidak bisa dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. Makanya, seorang Bismar seringkali mengutip ayat-ayat suci agama yang dianutnya maupun agama lain, serta nilai-nilai hukum adat yang mendukung terciptanya keadilan. “Alternatif-alternatif tersebut berupa konstruksi hukum (penciptaan hukum/rechtsvinding) dan berupa penafsiran secara kreatif (pembaruan hukum),” kata Antonius.   Bentuk penciptaan hukum yang ditunjukkan Bismar antara lain menetapkan keputusan perdamaian dalam putusan Nomor 46/PID/78/UT/WANITA dan putusan Nomor 53/PID/1983/PT Mdn; penerapan hukuman pidana bersamaan dengan ganti kerugian dalam putusan Nomor 5/PID/76/UT; melakukan analogi barang dengan jasa seks dalam putusan Nomor 144/PID/1983/PT Mdn.        Lalu, putusan yang bernuansa pembaruan hukum adalah menerapkan dan menafsirkan syarat khusus (perjanjian istimewa) Pasal 14c KUHP dalam putusan Nomor 02/PID/76/TIM/Tol. Ekonomi; dan menafsirkan kualifikasi bank gelap dalam Nomor 90/PID/1976/TIM.       Berkaca dari putusan-putusannya, menurut Antonius, Bismar menunjukkan bahwa pengadilan bukanlah institusi yang hanya menjadi mesin undang-undang. Mengutip pandangan , kata Antonius, pengadilan memang seharusnya mampu dan berani menyuarakan hati nurani masyarakat.   Sesuai dengan pijakan penelitiannya yakni perspektif ilmu hukum perilaku, Antonius menyimpulkan bahwa pribadi Bismar yang luhur; menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan kejujuran; beriman dan bertakwa; bertanggung jawab; serta memiliki kemandirian moral telah terefleksi dalam putusan-putusannya.   Kecuali jenis perkara-perkara tertentu yang dipimpin hakim tunggal, Antonius menyadari bahwa putusan-putusan tersebut tidak diputus oleh Bismar seorang diri. Lazimnya, formasi majelis hakim tentunya tiga orang. Terkait hal ini, Antonius mengaku telah menelusuri para kolega Bismar, dan mayoritas mereka sepakat bahwa Bismar memang sosok hakim seperti yang digambarkan Antonius.   “Ketika saya wawancara teman-temannya semuanya memang dia begitu orangnya. Bismar selalu memikirkan bagaimana nilai-nilai agama itu diterapkan, keadilan ditonjolkan, hakim yang berintegritas, hakim yang menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam putusan. Saya melihat setiap ada Bismar disitu apalagi jadi ketua majelis, putusannya ronanya lain,” papar Antonius dalam sesi wawancara dengan , medio Maret 2015 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.




dibukukanAntonius Sudirman



Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku Kasus Hakim Bismar Siregar



Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 46/PID/78/UT/WANITA
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 53/PID/1983/PT Mdn
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 144/PID/1983/PT Mdn
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 02/PID/76/TIM/Tol. Ekonomi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 5/PID/76/UT
6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 90/PID/1976/TIM




politic judicial activism.





Prof. Satjipro Rahardjo





hukumonline
Tags:

Berita Terkait