Refleksi 20 Tahun Reformasi, Ini Catatan Kritis LBH Jakarta
Berita

Refleksi 20 Tahun Reformasi, Ini Catatan Kritis LBH Jakarta

Kebijakan yang dihasilkan selama reformasi terlalu fokus pada pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto, berpendapat kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era reformasi makin serius dan kebebasan beragama serta berkeyakinan makin mengkhawatirkan. Politik identitas yang makin kuat di kalangan masyarakat mengancam kebhinekaan. Misalnya, pelarangan terhadap Jemaat Ahmadiyah, Syiah, dan penyegelan rumah ibadah.

 

(Baca juga: Tantangan Reformasi Hukum Masih Berat)

 

Eksekusi terhadap terpidana mati juga berlanjut di era reformasi sampai sekarang. Padahal rezim reformasi harusnya secara normatif tunduk pada HAM dan demokrasi. Kekerasan, kriminalisasi, dan pembunuhan terhadap pembela HAM juga masih terjadi di era reformasi. Sejak 2012 sampai sekarang Imparsial mencatat ada 47 kasus kekerasan yang menimpa pembela HAM di Indonesia. “Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib juga terjadi pasca reformasi,” katanya.

 

Penyelesaian kasus Munir hanya mampu menyeret pelaku lapangan ke pengadilan, tapi aktor intelektualnya tidak terungkap. Menurut Ardi pemerintah harusnya mengungkap temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

 

Tak ketinggalan Ardi memantau ada capaian positif dalam pelaksanaan reformasi di bidang keamanan. Tapi, catatan pentingnya, reformasi di sektor keamanan belum selesai. Misalnya, proses revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mandek di tahun 2005. Padahal reformasi Peradilan Militer itu tertuang dalam Tap MPR No.VI Tahun 2000, Tap MPR No.VII Tahun 2000 dan Tap MPR No. I Tahun 2003 serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tags:

Berita Terkait