Pemerintah terus memperkuat kepastian berusaha melalui penyempurnaan sistem perizinan dan reformasi regulasi. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi tonggak pembaruan aturan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam perizinan berusaha.
Adapun penerapan sistem Online Single Submission (OSS) kini telah disesuaikan dengan ketentuan baru yang sebelumnya berbasis PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan sistem baru berbasis PP 28 Tahun 2025.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, mengatakan sejak OSS resmi diluncurkan berdasarkan PP 5/2021 pada Agustus 2021, pemerintah terus melakukan pembaruan sistem.
Baca juga:
- Reformasi Sistem Perizinan Usaha, Ini Perluasan Sektor PP 28/2025 dan Dampak Hukum bagi Pelaku Usaha
- PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha
“Perjalanan ini panjang. Kami ikut membahas mulai dari undang-undang hingga aturan turunannya. Saat ini juga sedang berlangsung proses revisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai bidang usaha, yang dulu dikenal sebagai DNI,” ujarnya dalam Seminar Reformasi Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, Rabu (19/11).
Salah satu pembaruan terpenting adalah kepastian layanan perizinan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif sejak 2 Juni lalu. Dengan mekanisme ini, jika permohonan perizinan tidak diproses dalam jangka waktu tertentu, izin akan otomatis terbit melalui sistem OSS.
“Kalau SLA-nya 10 atau 15 hari dan tidak ada respons, sistem akan menerbitkan izin secara otomatis. Ini sudah kami terapkan di tujuh sektor, mulai dari pariwisata, pertanian, perindustrian, hingga ketenagakerjaan,” jelasnya.
















