Frasa "prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance)" dalam hukum perseroan Indonesia pertama kali mendapat pijakan normatif di Penjelasan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Frasa itu tidak ditemukan di bagian manapun dalam batang tubuh UU PT — tidak dalam ketentuan umum, tidak dalam pasal-pasal yang mengatur organ perseroan, tidak pula dalam ketentuan penutup. Frasa tersebut hanya tercantum dalam penjelasan atas sebuah pasal yang batang tubuhnya sendiri sama sekali tidak menyinggung GCG.

Batang tubuh Pasal 4 UU PT berbunyi: "Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya." Penjelasannyalah yang kemudian menambahkan bahwa terhadap perseroan berlaku pula "prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance)." Tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh UU PT yang mengurai apa yang dimaksud dengan GCG, apa prinsip minimumnya, siapa yang berwenang menetapkan standarnya, bagaimana mekanisme penerapannya, atau apa konsekuensi hukumnya apabila diabaikan.
Kondisi itulah yang menjadi titik tolak tulisan ini. Bukan sekadar kekosongan substansi yang belum terisi — persoalan yang lebih mendasar ada pada penempatan norma yang keliru dalam anatomi undang-undang: dari sisi teknik perundang-undangan, dari sisi teori hukum, dan dari sisi kesenjangan standar dengan perkembangan governansi korporat sebagaimana dirumuskan dalam Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021.
Anatomi Undang-Undang dan Kedudukan Batang Tubuh
Perlu diperjelas bahwa istilah "batang tubuh" dalam tulisan ini adalah terminologi teknis resmi. Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) menetapkan kerangka resmi peraturan perundang-undangan terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
Angka 61 Lampiran II menegaskan bahwa batang tubuh memuat semua materi muatan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal. Batang tubuh dan penjelasan adalah dua bagian yang secara teknis berbeda dan tidak saling menggantikan — penjelasan dalam anatomi undang-undang bukan tempat bagi norma, dan inilah yang membuat penempatan kewajiban GCG di dalam Penjelasan Pasal 4 menjadi bermasalah secara teknis.
Dua Lapis Problematika Penjelasan Pasal 4
Fakta bahwa GCG hanya hadir di Penjelasan Pasal 4, tanpa norma padanannya di batang tubuh, mengandung dua lapis problematika yang saling berkaitan yaitu problematika yuridis dan problematika teoretis dengan uraian sebagai berikut:
Dari sisi yuridis, Penjelasan Pasal 4 melanggar dua ketentuan UU P3. Pertama, menyangkut fungsi penjelasan: Lampiran II UU P3 mengatur secara tegas bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma yang telah ada dalam batang tubuh dan melarang penjelasan mencantumkan rumusan yang berisi norma baru. Penjelasan Pasal 4 UU PT keluar dari batas itu — rumusannya menciptakan kewajiban baru yang tidak diperintahkan oleh batang tubuh manapun dalam UU PT. Kewajiban menaati GCG yang selama ini dianggap bagian dari hukum perseroan Indonesia sesungguhnya tidak berpijak pada batang tubuh undang-undang, melainkan hanya pada penjelasan yang secara teknik perundang-undangan tidak berkompeten untuk memuat norma semacam itu.
















