Pada publikasi terakhir EoDB, WBG mencatat bahwa waktu yang diperlukan Kreditur untuk memperoleh pelunasan kembali atas utang dari saat debitur dinyatakan wanprestasi sampai sebagian atau semua utang tersebut ke bank berada pada angka 1,1 tahun. Biaya mencapai 22% dan tingkat pemulihan (recovery rate) kepailitan di Indonesia berada pada angka 65,1% dari setiap AS$1. Figur yang boleh dikatakan cukup kompetitif, namun sejujurnya kurang data pendukung, karena nyatanya pemerintah sendiri belum pernah menerbitkan kinerja proses pasca kepailitan.
Pelaporan perkembangan pengurusan dan pemberesan yang dikelola dengan baik dan mudah diakses publik adalah kunci dari perbaikan itu. Praktik terbaik di negara dengan ekonomi yang lebih maju dibanding Indonesia menunjukkan bahwa laman informasi yang memuat informasi kepailitan subyek hukum sangat krusial untuk menjalankan fungsi tersebut. Halaman tersebut pada umumnya dikelola oleh pemerintah eksekutif, yang secara teknis memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses kepailitan di negaranya berjalan secara efektif dan efisien. Keberadaannya memastikan proses kepailitan bisa berjalan sesuai fungsinya dalam sistem ekonomi, sebagai alat redistribusi aset produktif bagi usaha yang gagal dan memulihkan kembali bisnis yang berada dalam kesulitan.
Langkah yang dibuat Mahkamah Agung melalui modernisasi tata kelola administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara berkelanjutan merupakan langkah penting dalam mewujudkan hal ini. Data akan memberikan landasan bagi pengambilan keputusan, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga risiko berusaha bisa lebih ditekan.
Penutup
SK KMA 363/2022 menawarkan terobosan yang berani, dan patut diantisipasi sebagai faktor penting dalam peningkatan tata kelola kepailitan dan PKPU di Indonesia. Kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjangkau tujuan Indonesia Emas tahun 2045 untuk menjadi 5 besar ekonomi dunia.
Namun tampaknya implementasi SK KMA 363/2022 pada sektor perdata khusus ini masih akan memerlukan waktu, mengingat masifnya perubahan yang ditimbulkan oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Sementara diketahui bahwa proses administrasi dan persidangan perkara perdata khusus memang belum pernah memiliki platform elektronik, dan sistem administrasi pasca pailit sederhana baru saja diimplementasi pada penghujung Desember 2022 lalu.
Mahkamah Agung kelihatannya perlu serius menyiapkan konsep, infrastruktur dan solusi teknologi yang sesuai dengan deskripsi proses bisnis yang diinginkan, karena pentingnya pengelolaan informasi sebagai baik untuk melanjutkan proses transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan dan pemberesan.
Penting kiranya untuk mencari peluang sinergi antara Mahkamah Agung RI sebagai ajudikator dalam proses kepailitan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai regulator sistem kepailitan dari aspek kontrol profesi kurator, untuk mencari model tata kelola yang dapat memastikan terlaksananya tata kelola pengurusan dan pemberesan kepailitan yang baik dan sehat bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.
Apabila bisa dibangun interkoneksi dan sinergi antara sistem yang dihasilkan MA dalam rangka pelaksanaan SK KMA 363/2022 dan sistem yang dihasilkan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pelaksanaan Permenkumham 37 Tahun 2018 maka peluang untuk mewujudkan praktik pengurusan dan pemberesan kepailitan yang transparan, akuntabel dan profesional bisa segera dapat diwujudkan.
*)Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, Pengajar pada STHI Jentera.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















