Pada penghujung 2022 lalu Mahkamah Agung RI kembali melakukan pembaruan terhadap kerangka hukum yang berlaku terhadap administrasi dan persidangan elektronik di pengadilan. Sekaligus tiga Peraturan Mahkamah Agung disahkan, meliputi Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Tidak pula ketinggalan disahkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara perdata yang juga diperbaharui dengan SK KMA 363 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 363/2022) dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara pidana melalui SK KMA 365 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 365/2022).
Secara umum rangkaian kerangka hukum ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah yang timbul selama tiga tahun terakhir pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik. Mahkamah Agung kelihatannya belajar banyak dari pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik dan kelihatannya bertekad membuat kerangka hukum baru ini lebih lengkap, tegas dan jelas.
Baca juga:
- Sepanjang 2022, MA Terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara
- Begini Bunyi Perubahan Perma Persidangan Elektronik
- MA Bakal Terbitkan Perma Pembaharuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Perma 7/2022 makin mengukuhkan posisi Mahkamah Agung dalam mendorong proses administrasi dan persidangan berbasis elektronik sebagai proses utama berperkara di pengadilan masa depan, dengan penyempurnaan berbagai konsep dasar dan sekaligus memperluas keberlakuan administrasi dan persidangan elektronik pada semua jenis perkara perdata. Dari sisi prinsip, peraturan baru masih menggunakan prinsip konsensual untuk memulai proses administrasi dan persidangan secara elektronik, dalam artian proses elektronik hanya bisa dimulai berdasarkan persetujuan para pihak, mengingat Hukum Acara Perdata yang mestinya jadi payung administrasi dan persidangan secara elektronik belum juga tersedia.
Namun pada peraturan baru ini, ketidakmampuan atau ketidaksetujuan pihak untuk menjalankan prosedur elektronik tidak menghalangi dimulainya prosedur administrasi dan persidangan secara elektronik. Sebagai gantinya pengadilan memfasilitasi para pihak yang tidak bisa mengakses sistem pengadilan elektronik melalui menyediakan layanan meja e-court dan penyampaian panggilan dan surat melalui surat tercatat.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah perluasan prosedur administrasi dan persidangan elektronik pada perkara perdata khusus dan perkara khusus lainnya, yang sebelumnya belum diatur dan belum diakomodasi dalam sistem administrasi dan persidangan elektronik, oleh karenanya memang belum dapat dilayani oleh sistem e-court. Apabila pada Juknis lama, yaitu SK KMA Nomor 129 KMA/SK/VII/2019 (SK KMA 129/2019) pengaturan hanya meliputi Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, Perkara Tata Usaha Negara, dan Biaya Perkara secara upaya hukum secara Elektronik, maka pada SK KMA 363/2022 sebagai petunjuk teknis baru, lingkup ini diperluas hingga mencakup administrasi perkara dan persidangan pada perkara perdata khusus, perkara permohonan konsinyasi secara elektronik, dan perkara sengketa Tata Usaha Negara Khusus secara elektronik, selain juga mengubah beberapa ketentuan pada bagian Upaya Hukum.
Dengan disahkannya SK KMA 363/2022 maka layanan prosedur administrasi dan persidangan elektronik juga akan menjangkau rumpun perkara perdata khusus, yaitu Kepailitan/PKPU, Perkara HKI. Perkara Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase/Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Syar’iyah, Perkara Gugatan Konsumen/Gugatan Perselisihan Parpol/Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Gugatan Sengketa Informasi Publik/Keberatan terhadap Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (IV.A.1-6 SK KMA 363/2022) yang sebelumnya masih belum terjangkau oleh prosedur administrasi dan persidangan elektronik.
Migrasi Proses Bisnis
Terlepas dari makin luasnya jangkauan administrasi dan persidangan elektronik, maka SK KMA 363/2022 juga membawa pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan proses pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan PKPU atau proses pasca putusan Kepailitan/PKPU.
SK KMA 363/2022 mengambil posisi yang sangat progresif dalam implementasi administrasi dan persidangan elektronik pada proses pasca kepailitan. Ada dua alasan, pertama, hampir semua pertemuan dan rapat terkait pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas audio visual. Bahkan dapat dikatakan, proses elektronik dan audio visual telah menjadi prosedur utama dan menempatkan prosedur fisik pada posisi cadangan. Kedua, semua proses bisnis juga diubah menjadi sepenuhnya kepada elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) sebagai sarana penting penyimpanan dan pertukaran dokumen.
Dalam hal pemberlakuan beracara jarak jauh secara elektronik, SK 363/2022 mengatur bahwa dari rapat kreditur pertama, rapat verifikasi dan rapat kreditur lanjutan, persidangan prosedur Renvoi, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Sidang pembetulan berita acara rapat, Sidang Pengesahan Perdamaian (Homologasi), proses persidangan pembatalan perdamaian, sampai sidang keberatan terhadap daftar pembagian harta pailit untuk dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas audio visual. Hanya dalam keadaan terjadi sanggahan/perbedaan dari para pihak maupun kendala lainnya yang tidak dapat diatasi secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, maka rapat kreditur dan rapat verifikasi dapat dilakukan secara fisik. Apabila merujuk kepada agenda rapat kreditur dan verifikasi yang pada hakikatnya adalah pembuktian, yang meliputi pembuktian surat dan pemeriksaan saksi/ahli, maka ketentuan rapat kreditur, rapat verifikasi dan rapat kreditur lanjutan pada jelas lebih progresif dibanding ketentuan pada Perma 7/2022 itu sendiri.
Terkait pembuktian dengan agenda pemeriksaan surat, Pasal 25 Perma 1/ 2019 mengatur bahwa Persidangan Pembuktian dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku, artinya memang sidang pembuktian dokumen diperintahkan untuk dilakukan di ruang sidang. Berbeda dengan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berdasarkan Pasal 24 Perma 7/2022 adalah agenda yang dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, dengan syarat persidangan pemeriksaan saksi/ahli ini dilakukan dengan prasarana pada pengadilan.
Pada proses pasca pailit proses dasar yang diberlakukan adalah elektronik, kecuali terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan, dan juga tidak ada ketentuan untuk menggunakan prasarana pengadilan. Artinya proses pasca pailit jauh lebih fleksibel dibanding proses beracara konvensional.
Selain itu dalam hal pengurusan dan penjualan harta pailit, prosedur pertemuan jarak jauh melalui komunikasi audio visual juga diatur dalam proses rapat untuk memperoleh persetujuan melanjutkan usaha debitor, persidangan keberatan atas daftar pembagian harta pailit.
Terkait dalam modernisasi Proses Bisnis Pengurusan dan Pemberesan, SK KMA 363/2022 juga mentransformasi proses bisnis pada tahapan pengurusan dan pemberesan menjadi proses berbasis elektronik dengan mewajibkan dokumen-dokumen penting diunggah ke SIP. Beberapa yang dapat dicatat meliputi, Kewajiban untuk mengunggah Rekap Piutang Sementara/Tetap, rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit supaya dapat diakses oleh para kreditor, Daftar Inventarisasi Sanggahan, Berita Acara Keadaan Insolvensi, penyampaian perintah hakim pengawas kepada kurator untuk melakukan pemberesan, Daftar pembagian lanjutan, pengumuman pengakhiran kepailitan. Termasuk dalam hal ini proses pemungutan suara dalam rapat kreditor yang kini dilakukan secara elektronik melalui SIP, yang artinya semua proses juga harus dilakukan melalui platform dan fasilitas yang disediakan SIP.
Ketentuan yang kurang lebih sama juga berlaku pada pengaturan pelaksanaan PKPU. Bagian IV.F SK KMA 363/2022 juga mengatur pelaksanaan persidangan jarak jauh dan proses bisnis baru dalam pengelolaan proses PKPU, yang kurang lebih setara dengan proses pengurusan dan pemberesan.
Peningkatan Tata Kelola-Laporan Kurator
Fitur penting lain pada SK KMA 363/2022 adalah kewajiban kepada kurator untuk membuat jadwal kerja sebelum melakukan pengurusan dan membuat laporan perkembangan pengurusan setiap tiga bulan dan/atau setiap saat apabila diminta oleh Hakim Pengawas dan/atau Kreditor. Kedua dokumen ini harus diunggah oleh Kurator ke SIP. Ini merupakan operasionalisasi Pasal 74 UU Nomor 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan PKPU) yang mewajibkan Kurator untuk memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan kepada Hakim Pengawas, dan laporan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Pengaturan ini sudah seharusnya ada sebagai bagian dari tata kelola kepailitan yang baik. Apabila berhasil direalisasikan, maka berpotensi membawa perubahan luar biasa bagi praktik pengurusan dan pemberesan harta pailit, karena akan membawa alur kerja kurator dari yang tadinya relatif tertutup menjadi jadi lebih jelas dan terukur. Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena penyusunan rencana kerja akan berfungsi sebagai parameter obyektif bagi kinerja pengurusan dan pemberesan, di mana hasil pelaksanaan kerja kurator dapat dilihat tidak hanya oleh kreditor, namun juga oleh semua orang yang membutuhkan. Ini merupakan hakikat dasar kepailitan sebagai suatu proses publik. Lebih jauh lagi, keterbukaan juga merupakan alat bagi pasar untuk menilai kinerja kurator, sehingga pasar pengurusan dan pemberesan kepailitan bisa menjadi efektif dan efisien.
Selama ini, narasi pada Pasal 78 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa laporan kurator diberikan kepada Hakim Pengawas, maka pada praktiknya seolah-olah pelaporan hanya dilakukan secara bilateral antara kurator dan hakim, meskipun Pasal 78 lebih jauh menjelaskan soal akses kreditur terhadap laporan tersebut. Memang pada papan pengumuman di pengadilan niaga kerap ditemui berbagai pengumuman dan pemberitahuan, namun terkesan tidak terstruktur dan dikelola dengan baik, apalagi memang pendataan proses pasca pailit di pengadilan niaga yang sampai beberapa tahun terakhir masih belum dilakukan dengan baik.
Akan menjadi sulit memperoleh informasi resmi tentang kemajuan proses pengurusan dan pemberesan di pengadilan niaga, tanpa berkunjung langsung dan melakukan penelusuran, karena belum pernah ada informasi tentang sejauh mana perkembangan pengurusan dan pemberesan perkara secara umum. Sehingga boleh dikatakan tidak tersedia sistem yang baik untuk dapat diakses oleh publik sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang.
Tata Kelola Pengurusan dan Pemberesan, Cita-cita bersama
Keinginan untuk mengumpulkan dan mengolah pelaporan kurator bukan hal yang baru, karena kewajiban pelaporan Kurator sudah diatur pemerintah sejak pertama kali pengaturan terhadap kurator dibuat, hanya saja pelaksanaannya tidak efektif. Meskipun UU Kepailitan dan PKPU hanya mewajibkan pelaporan dilakukan kepada Hakim Pengawas dan tidak kepada Kemenkumham.
Pemerintah sudah mengatur kewajiban pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak Permenkumham Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus, yang meliputi Pelaporan Awal, Pelaporan berkala 6 bulanan dan Pelaporan Akhir. Nyatanya kewajiban pelaporan berkala ini tidak pernah efektif, dan sempat hilang dari daftar kewajiban pelaporan Kurator pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2013, yang hanya mewajibkan Kurator untuk memberikan Laporan Penunjukan dan Laporan Akhir.
Namun pada 2018, kewajiban pelaporan berkala kembali muncul pada Bab V Permenkumham 37 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pelaporan Kurator dan Pengurus. Ketentuan ini menjadi penting, karena pada Bab VI Permenkumham 37 Tahun 2018, diatur bahwa kurator terdaftar bisa dicoret dari Daftar Kurator apabila dia tidak menyampaikan laporan Keadaan Pailit dan Pelaksanaan Tugas yang wajib dilaporkan tiga bulan sekali sebanyak dua kali berturut-turut.
Alasan lain kurator terdaftar dapat dicoret karena lalai melaporkan Laporan Akhir serta terbukti adanya benturan kepentingan dan terbukti melakukan tindakan yang dapat merugikan harta pailit berdasarkan pengaduan dari debitur, kreditur maupun pihak lain yang terkait dengan kepailitan. Artinya pelaporan merupakan fondasi krusial dari tata kelola proses pengurusan dan pemberesan, begitu seriusnya kewajiban pelaporan, maka ketidakpatuhan dapat berakibat serius bagi izin berpraktik kurator.
Di lapangan, peran Permenkumham 37 Tahun 2018 dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas praktik kurator dan pengurus, belum bisa sepenuhnya terlaksana, karena operasionalisasinya masih terkendala infrastruktur pelaporan yang belum tersedia. Keberadaan SK KMA 363/2022 merupakan kemajuan penting dalam upaya mengumpulkan dan mengolah data kepailitan, karena praktik terbaik di banyak negara, informasi tentang proses pengurusan dan pemberesan sudah lazim tersedia bagi publik.
Otoritas Kepailitan Belanda misalnya menyajikan informasi tersebut pada informasi kepailitan mereka. Sementara itu Singapura pada bisa dicek di laman ini. Sedangkan Australia dapat di cek di laman ini. Seluruh otoritas di masing-masing negara ini memiliki karakteristiknya masing-masing.
Apakah SK KMA 363/2022 akan menjadi merupakan embrio dari pusat informasi kepailitan Indonesia sebagaimana pusat informasi di negara-negara tersebut? Kelihatannya Perma 7/2022 dan SK KMA 363/2022 belum mengatur hal tersebut. Namun kebutuhan untuk adanya pusat informasi untuk menjelaskan status kepailitan suatu subyek hukum yang dapat diakses dengan mudah dan murah oleh publik merupakan bagian inheren dari transparansi kemudahan berusaha, di mana kreditur perlu dilindungi dalam berurusan dengan debitur-debiturnya. Jangan sampai karena ketiadaan informasi, para pelaku usaha terjebak untuk berurusan dengan debitur yang sudah insolven, yang tentunya sangat merugikan dan berisiko tinggi bagi usaha.
Pentingnya Keterbukaan, Pengukuran Kinerja dan Pemberesan Kepailitan
World Bank Group melalui survei Ease of Doing Business (yang sudah diakhiri September 2021 lalu) pada indikator resolving insolvency telah secara rutin mengukur indikator time and motion dari kinerja proses kepailitan di suatu negara. Caranya dengan mengukur berapa berapa lama waktu yang diperlukan bagi suatu perkara kepailitan untuk sampai ke tahap likuidasi, berapa biaya yang dikeluarkan dan berapa recovery rate yang dicapai.
Pada publikasi terakhir EoDB, WBG mencatat bahwa waktu yang diperlukan Kreditur untuk memperoleh pelunasan kembali atas utang dari saat debitur dinyatakan wanprestasi sampai sebagian atau semua utang tersebut ke bank berada pada angka 1,1 tahun. Biaya mencapai 22% dan tingkat pemulihan (recovery rate) kepailitan di Indonesia berada pada angka 65,1% dari setiap AS$1. Figur yang boleh dikatakan cukup kompetitif, namun sejujurnya kurang data pendukung, karena nyatanya pemerintah sendiri belum pernah menerbitkan kinerja proses pasca kepailitan.
Pelaporan perkembangan pengurusan dan pemberesan yang dikelola dengan baik dan mudah diakses publik adalah kunci dari perbaikan itu. Praktik terbaik di negara dengan ekonomi yang lebih maju dibanding Indonesia menunjukkan bahwa laman informasi yang memuat informasi kepailitan subyek hukum sangat krusial untuk menjalankan fungsi tersebut. Halaman tersebut pada umumnya dikelola oleh pemerintah eksekutif, yang secara teknis memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses kepailitan di negaranya berjalan secara efektif dan efisien. Keberadaannya memastikan proses kepailitan bisa berjalan sesuai fungsinya dalam sistem ekonomi, sebagai alat redistribusi aset produktif bagi usaha yang gagal dan memulihkan kembali bisnis yang berada dalam kesulitan.
Langkah yang dibuat Mahkamah Agung melalui modernisasi tata kelola administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara berkelanjutan merupakan langkah penting dalam mewujudkan hal ini. Data akan memberikan landasan bagi pengambilan keputusan, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga risiko berusaha bisa lebih ditekan.
Penutup
SK KMA 363/2022 menawarkan terobosan yang berani, dan patut diantisipasi sebagai faktor penting dalam peningkatan tata kelola kepailitan dan PKPU di Indonesia. Kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjangkau tujuan Indonesia Emas tahun 2045 untuk menjadi 5 besar ekonomi dunia.
Namun tampaknya implementasi SK KMA 363/2022 pada sektor perdata khusus ini masih akan memerlukan waktu, mengingat masifnya perubahan yang ditimbulkan oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Sementara diketahui bahwa proses administrasi dan persidangan perkara perdata khusus memang belum pernah memiliki platform elektronik, dan sistem administrasi pasca pailit sederhana baru saja diimplementasi pada penghujung Desember 2022 lalu.
Mahkamah Agung kelihatannya perlu serius menyiapkan konsep, infrastruktur dan solusi teknologi yang sesuai dengan deskripsi proses bisnis yang diinginkan, karena pentingnya pengelolaan informasi sebagai baik untuk melanjutkan proses transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan dan pemberesan.
Penting kiranya untuk mencari peluang sinergi antara Mahkamah Agung RI sebagai ajudikator dalam proses kepailitan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai regulator sistem kepailitan dari aspek kontrol profesi kurator, untuk mencari model tata kelola yang dapat memastikan terlaksananya tata kelola pengurusan dan pemberesan kepailitan yang baik dan sehat bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.
Apabila bisa dibangun interkoneksi dan sinergi antara sistem yang dihasilkan MA dalam rangka pelaksanaan SK KMA 363/2022 dan sistem yang dihasilkan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pelaksanaan Permenkumham 37 Tahun 2018 maka peluang untuk mewujudkan praktik pengurusan dan pemberesan kepailitan yang transparan, akuntabel dan profesional bisa segera dapat diwujudkan.
*)Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, Pengajar pada STHI Jentera.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















