3. SEOJK No.34/SEOJK.03/2016: Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
SEOJK ini memberikan panduan lebih rinci tentang penerapan manajemen risiko, termasuk risiko hukum. Tujuan utamanya untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan, dan proses litigasi.
Dampak Risiko Hukum bagi Bank
Dampak risiko hukum dapat dirasakan bank dalam berbagai aspek, antara lain:
Kerugian Finansial, tuntutan hukum atau kewajiban ganti rugi dapat membebani keuangan bank. Litigasi besar yang melibatkan pelanggaran perjanjian kredit atau sengketa hak milik aset yang diagunkan adalah contoh bagaimana risiko hukum dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Gangguan Operasional, risiko hukum yang tidak dikelola dengan baik dapat menghambat kegiatan operasional bank. Misalnya, jika menyangkut penggunaan teknologi informasi baru atau gagal diperolehnya izin pemasaran produk tertentu yang berdampak pada layanan bank.
Kerugian Reputasi, keterlibatan bank dalam kasus hukum besar, seperti kebocoran data nasabah, pencucian uang atau judi online, dapat merusak citra bank dan menurunkan kepercayaan nasabah.
Kehilangan Peluang Bisnis, proses litigasi yang berlarut-larut dapat membuat bank kehilangan fokus pada pengembangan bisnis baru. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya peluang pasar yang seharusnya dapat dimanfaatkan bank.
Strategi Mitigasi Risiko Hukum dalam Perbankan
Untuk mengurangi dampak risiko hukum, bank perlu menerapkan strategi mitigasi yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagaiamana diuraikan dalam Lampiran SEOJK 34 Tahun 2016 tersebut antara lain:
















