Sarjana Hukum Mau Sukses Berkarier? Kuasai Tiga Kemampuan Ini
Utama

Sarjana Hukum Mau Sukses Berkarier? Kuasai Tiga Kemampuan Ini

Meskipun terkesan sangat sederhana sekali, namun banyak mahasiswa ataupun sarjana hukum yang tidak menyadari betapa pentingnya tiga hal ini. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Kelik Wardiono. Foto: Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Kelik Wardiono. Foto: Istimewa

Seorang lulusan sarjana hukum akan dianggap sudah menguasai ilmu hukum saat terjun ke dunia kerja. Namun faktanya tidak selalu demikian. Beberapa sarjana hukum, mungkin saja, justru tidak bisa mengaplikasikan ilmunya saat terjun ke lapangan kerja. Alhasil, mereka gagal mencapai cita-cita untuk bekerja di bidang profesi hukum.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Kelik Wardiono, kesiapan sarjana hukum memasuki dunia kerja dipengaruhi oleh tiga kemampuan dasar. Meskipun terkesan sangat sederhana sekali, namun banyak yang tidak menyadari betapa pentingnya tiga hal ini. Tiga kemampuan ini didapat di kampus sekaligus menjadi menjadi pembeda lulusan fakultas hukum dan non fakultas hukum.

Apa itu? Pertama, seorang sarjana hukum harus bisa menemukan norma hukum. Secara definisi, norma hukum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.

Baca Juga:

“Kalau nanti anda bekerja di bidang hukum, pasti anda akan ditanya tentang norma hukum. Salah satu cara menemukannya bagaimana? Menginventarisasi hukum. Sekarang sudah gampang menginventarisasi hukum, apalagi aturan perundang-undangan seperti yang dilakukan Hukumonline, itu bisa dimanfaatkan meskipun belum dikelompokkan berdasarkan kategorisasi tapi sudah bagus,” kata Prof. Kelik dalam Sharing Session Epistemologi Ilmu Hukum: “Perspektif dalam Mempelajari dan Mengembangkan Norma Hukum” dalam rangka Peresmian Hukumonline Corner dan Pelatihan Pusat Data Hukumonline, Selasa (20/6).

Hukumonline.com

Sharing Session Epistemologi Ilmu Hukum: Perspektif dalam Mempelajari dan Mengembangkan Norma Hukum dalam rangka peresmian Hukumonline Corner dan pelatihan Pusat Data Hukumonline, Selasa (20/6). Foto: FNH

Kedua, sarjana hukum juga dituntut bisa membaca norma hukum. Dalam membaca norma hukum, mahasiswa atau sarjana hukum harus mampu menemukan unsur-unsur yang ada di dalam norma hukum itu sendiri. Namun nyatanya, lanjut Prof. Kelik, banyak mahasiswa yang gagal memahami makna membaca norma hukum. Bahkan dalam proses belajar mengajar, tidak sedikit mahasiswa yang membaca norma hukum layaknya masyarakat awam atau mahasiswa non hukum.

Tags:

Berita Terkait