Skandal Gratifikasi Pejabat Pajak dan Pengkhianatan Negara
OPINI

Skandal Gratifikasi Pejabat Pajak dan Pengkhianatan Negara

Ke depan, reformasi dalam sistem perpajakan harus mencakup penguatan transparansi, digitalisasi sistem pengawasan keuangan, serta penerapan teknologi seperti blockchain untuk memastikan integritas transaksi fiskal. Dengan digitalisasi sistem perpajakan dan pengawasan berbasis teknologi, peluang penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

•Bacaan 4 Menit
ZJ
Penulis Opini

Skandal gratifikasi yang menjerat Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, kembali menegaskan bahwa korupsi dalam sektor perpajakan masih menjadi ancaman serius bagi integritas birokrasi Indonesia. Dugaan penerimaan dana haram sebesar Rp 21,56 miliar yang disamarkan melalui berbagai modus, mulai dari sponsorship bisnis keluarga hingga transaksi valuta asing yang mencurigakan, mengungkap bagaimana sistem perpajakan yang seharusnya menjaga kepentingan negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kejahatan ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan juga mencerminkan permasalahan struktural yang mengakar dalam birokrasi fiskal.

Zico Junius Fernando. Foto: Istimewa
Zico Junius Fernando. Foto: Istimewa

Dalam perspektif hukum, tindakan Haniv memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Regulasi ini mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya harus melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja. Jika tidak dilakukan, gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap, tanpa perlu pembuktian niat jahat lebih lanjut. Fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran, mengingat aliran dana yang diterima Haniv tidak pernah dilaporkan kepada otoritas terkait. Dalam konteks ini, hukum berpegang pada prinsip "res ipsa loquitur", di mana fakta itu sendiri sudah berbicara mengenai adanya penyimpangan hukum.

Baca Juga:

'Indonesia Gelap, Kabur Aja Dulu' dalam Perspektif Hukum
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media

Fenomena ini mencerminkan bagaimana birokrasi yang tidak transparan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Pejabat yang memiliki kewenangan luas dalam menentukan kebijakan pajak bagi korporasi seringkali menjadi sasaran kepentingan tertentu, menjadikan regulasi sebagai alat tawar-menawar yang dapat diperjualbelikan. Dalam hal ini, Haniv tidak sekadar melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengkhianati prinsip "lex fundamentalis republicae", yang menegaskan bahwa hukum adalah fondasi utama negara dan harus dijalankan dengan integritas serta tanggung jawab penuh.

Lebih lanjut, tindakan Haniv juga dapat dianalisis dalam konteks patron-client corruption, di mana seorang pejabat memanfaatkan relasi kuasanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dengan jabatannya, ia memiliki daya tawar besar terhadap wajib pajak dan perusahaan yang berada dalam lingkup yurisdiksinya. Ia kemudian menggunakan kekuasaan tersebut untuk mengarahkan mereka agar menjadi sponsor bisnis keluarganya, menciptakan skema quid pro quo yaitu pertukaran kepentingan terselubung yang melanggar prinsip dasar keadilan. Situasi ini bertentangan dengan adagium "nemo potest esse simul actor et judex", yang berarti seseorang tidak boleh menjadi pemain sekaligus wasit dalam permainan yang sama. Dalam konteks ini, Haniv menggunakan otoritasnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sekaligus menentukan kebijakan fiskal yang seharusnya netral dan berbasis kepentingan negara.

Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, dan kredibilitas institusi yang mengelolanya menjadi faktor utama dalam menjaga kepatuhan masyarakat. Ketika masyarakat melihat bahwa dana yang mereka setorkan untuk kepentingan negara justru digunakan untuk memperkaya pejabat, maka tingkat kepatuhan pajak dapat menurun drastis. Dalam kajian politik hukum, fenomena ini dikenal sebagai "tax morale degradation" yaitu kondisi di mana moralitas kepatuhan pajak menurun akibat ketidakpercayaan terhadap pengelolaan fiskal negara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan akan semakin terganggu, berimplikasi pada ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hukuman pidana yang berat memang dapat menjadi instrumen penjera bagi pelaku korupsi, tetapi jika tidak diikuti dengan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, kasus serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan integrity-based governance yaitu menitikberatkan pada pembangunan budaya integritas dalam birokrasi. Reformasi sistem pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penerapan audit forensik berkala, transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat pajak, serta sistem pengawasan keuangan yang lebih ketat. Dengan adanya pengawasan yang kuat, pejabat pajak tidak akan leluasa untuk menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.

Selain itu, pola transaksi keuangan dalam kasus ini menunjukkan indikasi praktik pencucian uang. Dana hasil gratifikasi tidak digunakan secara langsung, tetapi disamarkan melalui berbagai transaksi yang melibatkan bisnis keluarga dan pertukaran mata uang asing. Strategi ini bertujuan untuk menghilangkan jejak sumber dana, sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum. Oleh karena itu, selain UU Tipikor, kasus ini juga memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Penegakan hukum terhadap pencucian uang harus diperkuat karena korupsi dan pencucian uang seringkali berjalan beriringan. Jika aliran dana haram tidak dapat diputus sejak awal, maka praktik korupsi akan semakin sulit diberantas.

Ke depan, reformasi dalam sistem perpajakan harus mencakup penguatan transparansi, digitalisasi sistem pengawasan keuangan, serta penerapan teknologi seperti blockchain untuk memastikan integritas transaksi fiskal. Dengan digitalisasi sistem perpajakan dan pengawasan berbasis teknologi, peluang penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Selain itu, reformasi birokrasi juga harus mencakup penguatan independensi lembaga pengawas agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau jaringan koruptif dalam birokrasi.

 

*) Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUKPIKI) dan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pajakgratifikasikorupsiperpajakan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info