Skor Indeks Negara Hukum Indonesia 2023 Stagnasi, Rapor Masih Merah
Terbaru

Skor Indeks Negara Hukum Indonesia 2023 Stagnasi, Rapor Masih Merah

Praktik KKN, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran etik merebak di berbagai institusi hukum. Sementara proses penyusunan peraturan kerap dilakukan secara tertutup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif. Foto: RES
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif. Foto: RES

Konstitusi memandatkan Indonesia sebagai negara hukum. Tapi 5 tahun terakhir hampir tak terlihat ada perkembangan hukum yang menggembirakan di Indonesia. Berbagai institusi yang lahir dari semangat reformasi secara bertahap dan sistematis diperlemah. Hal itu tercatat dalam Rule of Law Indeks tahun 2023 World Justice Project.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif, memberikan contoh KPK yang diperlemah integritas personel dan kemandirian lembaganya melalui revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persoalan yang mirip juga dialami Mahkamah Konstitusi (MK). Secara umum, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran etik merebak di berbagai institusi hukum, seperti Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara proses penyusunan peraturan kerap dilakukan secara tertutup, sangat kilat dan, tidak melibatkan publik. Misalnya dalam penyusunan UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kemudian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ruang bagi  masyarakat untuk berserikat dan berekspresi dipersempit, termasuk dengan tindakan-tindakan ‘kriminalisasi’ terhadap mereka yang berbeda pendapat atau memperjuangkan hak hidupnya.

Baca juga:

Dosen Fakultas Hukum Univesitas Hasanuddin itu menjelaskan berbagai kondisi itu terfleksi dalam berbagai hasil kajian dan survei, termasuk Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index-Rol Index 2023) Tahun 2023 yang merupakan indeks tahunan yang disusun World Justice Project. Berdasarkan laporan yang diterbitkan Rabu (25/10/2023) skor RoL Indeks Indonesia tahun 2023 sebesar 0,53 atau sama seperti skor tahun lalu. Skor itu menurut Syarif mengindikasikan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia. Jelas hal tersebut memprihatinkan.

“Stagnasi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023, dimana skor Indonesia “konsisten” diangka 0.52-0.53. Jika membandingkan dengan penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap merah,” katanya dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait