Status Hadiah dalam Islam: Cendera Mata atau Gratifikasi?
OPINI

Status Hadiah dalam Islam: Cendera Mata atau Gratifikasi?

Hadiah dalam Islam bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya baik atau buruk; statusnya ditentukan oleh konteks. Sebagai cendera mata antarsesama yang tulus, hadiah adalah ibadah sosial yang dianjurkan dan menjadi perekat kasih sayang. Namun, ketika ia mengalir kepada pemegang wewenang karena jabatannya, hadiah dapat berubah wujud menjadi gratifikasi, risywah, atau ghulul yang diharamkan

•Bacaan 10 Menit
HS
Penulis Opini

“Honesty is a very expensive gift, Don't expect it from cheap people.”

Hukumonline
Hukumonline

― Warren Buffett ―

Pendahuluan           

Memberi dan menerima hadiah adalah praktik yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Apalagi, Indonesia beberapa tahun terakhir mendapatkan predikat sebagai negeri paling dermawan di dunia (the most generous country) menurut Charity & Aid Foundation (CAF) di UK. Di Indonesia, hadiah menjadi perekat persahabatan, ungkapan terima kasih, dan tanda penghormatan. Murid memberi hadiah kepada guru. Santri memberi hadiah kepada Kyai, Mahasiswa bimbingan skripsi memberi hadiah pada dosen pembimbing, Warga memberi hadiah kepada Ketua RT atau Ketua RW.

Namun, ada juga bentuk pemberian yang lain yakni Tersangka kejahatan memberi ‘hadiah’ kepada polisi, jaksa, atau hakim. Terpidana memberi ‘hadiah’ kepada sipir penjara. Peserta Lelang memberi ‘hadiah’ kepada pejabat Lelang. Pelamar kerja memberi ‘hadiah’ kepada direktur SDM dan rekrutmen. Mahasiswa peserta ujian skripsi, tesis, disertasi, memberi hadiah kepada dosen penguji sidang. Apakah hal-hal tersebut tetap dapat disebut ‘hadiah’ yang merupakan cendera mata murni, ataukah gratifikasi?

Sebutlah kasus Zarof Ricar yang diberi gelar sebagai kasus gratifikasi terparah dalam sejarah Indonesia. Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung yang dikenal sebagai "makelar kasus MA") adalah kasus korupsi besar di mana ia divonis 16 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar–Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam selama mengurus perkara di MA dari 2012–2022. Zarof Ricar menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan (tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali) sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan perkara.

Berikutnya adalah kasus Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang terbukti melakukan jual beli perkara dan menerima gratifikasi yang berlangsung sejak 2014 hingga 2016, dengan perkembangan vonis terbaru pada April 2026. Nurhadi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain pidana badan 5 tahun penjara, majelis hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsidair 3 tahun penjara. Hakim meyakini uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. Nurhadi diyakini juga telah melakukan pencucian uang senilai total Rp308,1 miliar, yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS). Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. Lalu, uang itu digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan.

Namun, di tengah maraknya isu korupsi dan suap, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab: kapan sebuah pemberian masih sah disebut "cendera mata" atau tanda mata, dan kapan ia berubah wujud menjadi gratifikasi yang terlarang?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan juga menyentuh hukum syariat dan hukum positif di Indonesia. Sebuah amplop, parsel, atau tiket perjalanan yang sama bisa bernilai pahala bila diberikan dalam konteks yang tepat. Namun, bisa berstatus haram bila diberikan kepada orang yang salah, pada waktu yang salah, dan dengan tujuan yang keliru. Tulisan ini menelusuri batas-batas tersebut dalam tinjauan Islam, lalu membandingkannya dengan kerangka hukum gratifikasi di Indonesia.

Hadiah sebagai Sunnah yang Dianjurkan

Pada dasarnya, memberi hadiah adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah karena hal itu menumbuhkan rasa cinta dan mempererat persaudaraan. Dalam sebuah riwayat masyhur, beliau memerintahkan agar manusia saling bertukar hadiah supaya tumbuh rasa saling mencintai di antara mereka. "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad No. 594)

hadiahgratifikasihukum islam
Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External PhD Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info