“Tidak ada pilihan. Negara harus berdaulat atas air. Warga menuntut tanggung jawab negara untuk mengelola air secara mandiri dan memastikan pemenuhan hak atas air warga negara sesuai dengan amanat konsitusi,” pungkas Arif.
Menanggapi hal ini, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agusdin Susanto masih enggan berkomentar mengenai substansi perkara. Agus mengatakan akan membeberkannya pada agenda jawaban nanti. Meksipun enggan berkomentar mengenai substansi perkara, Agus mengatakan tidak mendapatkan notifikasi dari penggugat terkait perkara ini.
“Sejauh ini, belum ada notifikasi dari pihak penggugat. Tapi, nanti saya cek lagi,” ucapnya kepada hukumonline usai persidangan, Kamis (13/12).
Sementara itu, para tergugat lainnya dan turut tergugat masih engan berkomentar. Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum Yana contohnya. Yana mengatakan belum bisa berkomentar karena sidang perdana belum membahas pokok perkara. “Belum bisa berkomentar,” tandasnya.
















