Manajemen risiko kini menjadi aspek penting yang mendapat perhatian serius kalangan in-house counsel. Dengan dinamika yang kian kompleks, peran mereka tak lagi sebatas memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Pada saat perusahaan melakukan risk management, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ujar General Counsel PT Danone Indonesia, Dyah Prativi Istiningtyas, dalam diskusi panel IHCSA 2025 bertajuk ‘Elevating the Strategic Role of Risk Management in Navigating Digital and Geopolitical Disruption’, Kamis (2/10).
Menurutnya, manajemen risiko yang terstruktur dengan baik dapat membantu mitigasi potensi disrupsi sekaligus minimalisasi dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan. Ia memaparkan 3 aspek mendasar yang perlu diperhatikan dalam memperkuat manajemen risiko, yakni dinamika politik, situasi pasar yang kompetitif, serta regulasi yang ketat.
Baca juga:
- Kejutan di IHCSA 2025! Jepang Resmi Gabung APCCA, Perkuat Jejaring Hukum Asia Pasifik
- Resmi Digelar, Ratusan In-House Counsel dari Dalam dan Luar Negeri Hadiri Ajang Bergengsi IHCSA 2025
Manajemen risiko oleh tim in-house counsel seharusnya bukan sekadar pelaksanaan sekali jalan, melainkan sebuah proses sistematis yang berkesinambungan. Dyah menjelaskan bahwa proses manajemen risiko dapat dibagi ke dalam enam tahapan.
“Dalam melakukan mitigasi risiko, langkah pertama adalah identifikasi. Apa yang kita bahas? Biasanya ada sinyal-sinyal (potensi risiko), ibarat gejala atau symptoms pada penyakit, yang perlu kita perhatikan untuk dapat melakukan identifikasi sejak dini,” terang Dyah.
Setelah melakukan identifikasi risiko, tahap kedua adalah analisis risiko untuk melihat kemungkinan dan dampak risiko serta peta tingkat risiko. Dari situ, dilakukan evaluasi risiko untuk menentukan prioritas risiko berdasarkan tujuan dan ambisi strategis perusahaan.
















