Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat sore, (7/11/2-25). Adapun dasar hukum pelantikan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut terdiri dari berbagai tokoh hukum dan pimpinan lembaga. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Prof Jimly Asshiddiqie didapuk sebagai ketua merangkap anggota, dan sembilan anggota komisi lainnya yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Selanjutnya ada Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Prof Moh Mahfud MD, mantan Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan mantan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Baca juga:
- Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, YLBHI: Kami Justru Semakin Ragu
- Ini 9 Masalah Sistemik yang Perlu Dituntaskan Reformasi Polri
- Tolak Intimidasi dan Kekerasan Aparat, IOJI Serukan Reformasi Polri!
Wakil Ketua Umum Peradi RBA, Ahmad Fikri Assegaf menyatakan pihaknya menyambut baik atas dibentuknya tim reformasi kepolisian. Apalagi dengan kehadiran dua figur penting di dalam tim yakni Prof Jimly dan Prof Mahfud yang integritasnya sudah tak diragukan lagi. Dengan demikian, ada harapan bahwa tim ini dibentuk bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga benar-benar memberikan kekuatan moral untuk mendorong perubahan.
“Saya berharap mereka mampu menggugah pembaruan mendasar di tubuh kepolisian. Mulai dari struktur dan tata kelola, hingga budaya kerja dan standar pelayanan,” ujarnya kepada Hukumonline, Sabtu (8/11/2025).
















