Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai bentuk kesalahan yang menentukan pertanggungjawaban pidana. Unsur dengan sengaja (opzettelijk) merupakan unsur subjektif yang berkenaan dengan sikap batin atau kesalahan (schuld) si pelaku. Dengan demikian, Pasal 378 KUHP ini menunjukkan bahwa tindak pidana ini dengan sengaja. Pengertian sengaja (opzet, dolus), menurut risalah penjelasan (memorie van toelichting) terhadap KUHP Belanda 1881 yaitu sengaja itu sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui).
Menerbitkan cek kosong tidak selamanya dimintakan pertanggungjawaban pidana (penjara). Hal ini terbukti berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Misalnya Putusan Nomor 1316 K/Pid/2016 bertanggal 14 Desember 2016 yang pada pokoknya putusan tersebut menyatakan bahwa penerbitan cek kosong bukan pidana. Ada juga Putusan Nomor 91 PK/PID/2014yang inti kaidah hukumnya“cek kosong yang sudah dilarang untuk dicairkan tapi tetap dicairkan oleh korban bukan pidana”.
Ada lagi beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan cek kosong bukan pidana antara lain yurisprudensi No.1665 K/Pid/2012 yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”. Kaidah hukum dalam putusan ini adalah ”cek kosong yang hanya sebagai jaminan bukan pidana”.
Masih ada lagi yurisprudensi No. 1033 K/Pid/2017 yang inti kaidah hukumnya adalah“cek kosong yang mana antara terdakwa dan korban masih ada hitung-hitungan yang belum selesai mengenai uang hasil penjualan rumah terdakwa yang telah dijual dan dibeli untuk dirinya, bukan pidana”
Akhirnya, penulis menilai selama penerbitan cek dilakukan dengan iktikad baik maka bukan merupakan perbuatan pidana.
*)Dr.Endang Hadrian, S.H., M.H., adalah Pendiri Endang Hadrian & Partners.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















