Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan
Terbaru

Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan

Ia membantu menyewakan rumah untuk Nurhadi dan Rezky yang ternyata dimiliki seorang notaris.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Namun setiba di lokasi, Terdakwa telah bersiap menunggu di depan pintu gerbang rumah yang ditempati Nurhadi dan Rezky memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1187 QH (sesuai STNK nomor polisi L 1720 FD) dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky namun sebelum terlaksana Terdakwa melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat, Terdakwa langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh Penyidik dan selanjutnya Terdakwa pulang ke Surabaya,” jelas Gina.

Setelah itu, Penyidik kembali ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan. Kemudian Penyidik mendapati Nurhadi sedang bersembunyi disalah satu kamar dan Rezky bersembunyi di kamar lainnya sehingga keduanya bisa dilakukan penangkapan dan dibawa ke KPK.

“Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku Tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky oleh Penyidik KPK,” tegas Gina.

Atas perbuatannya itu Ferdy didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait