Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Terbaru

Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik di Indonesia yang beroperasi di jalan umum harus menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terkait pajak kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif lebih murah dibanding kendaraan konvensional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Kategori impor terurai atau sebagian

a.  Untuk perorangan melampirkan KTP dan surat bermaterai

b. Untuk badan hukum melampirkan KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, surat izin usaha perdagangan

c. Untuk instansi pemerintah melampirkan surat kuasa bermaterai, kop surat dari instansi yang ditandatangani pimpinan, melampirkan KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor, sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek kecuali kendaraan bermotor khusus tanpa sertifikat NIK, rekomendasi dari instansi, hasil pemeriksaan cek fisik.

2.      Kategori impor utuh

a. Untuk perorangan KTP dan surat kuasa bermaterai

b. Untuk badan hukum, melampirkan KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, surat izin usaha perdagangan dan NPWP yang dilegalisasi

c. Untuk instansi pemerintah, melampirkan surat kuasa bermaterai, kop surat dari instansi yang ditandatangani pimpinan, melampirkan KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang, surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, bagi:

1.Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.

2.Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.

3.Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d.  Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor

e. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian.

f. Sertifikat VIN dan atau sertifikat NIK dari APM.

g. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

h.Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum atau izin trayek dari instansi yang berwenang.

i. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk wilayah pabean DKI.

j.  Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Mengenai biaya pajak kendaraan listrik diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normal. Hal ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum atau barang.

Tags:

Berita Terkait