Tiga Pesan Penting Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru
Terbaru

Tiga Pesan Penting Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru

Menghentikan perdebatan sistem organisasi advokat; memperjuangkan agar advokat setara dengan penegak hukum lain; melayani secara total dan profesional. Dalam Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat di Provinsi DKI Jakarta, KAI mengangkat 48 advokat baru, salah satunya advokat penyandang disabilitas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana pengangkatan 48 advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: FKF
Suasana pengangkatan 48 advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: FKF

Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru saja menggelar pengangkatan advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (20/5/2022). Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dari awal rangkaian pembukaan hingga penutupan. Terdapat total 48 advokat yang diangkat dalam sidang terbuka pada The Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jum’at siang itu. Diantaranya terdapat 11 jenderal polisi, profesor, sejumlah advokat yang jauh dari kampung halaman, seperti Papua, hingga seorang advokat penyandang disabilitas.

“KAI memberikan kesempatan yang sama buat teman-teman disabilitas. Apapun itu sepanjang dia bisa melaksanakan pekerjaannya, kita buka kesempatan itu. Seperti tadi yang dari Gorontalo, ada yang dari Papua. Itu menunjukkan kita terbuka buat siapapun,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Hukumonline usai rangkaian acara Pengangkatan Advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (20/5/2022).

Tjoetjoe mengatakan seringkali orang-orang memiliki anggapan bahwa seorang yang sehat berarti tidak memiliki kecacatan. Padahal, pemikiran tersebut baginya adalah amat keliru. Sebab, seorang tetap dapat dikatakan sehat secara jasmani dan rohani apabila dapat melaksanakan tugas profesinya sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Hal itu juga berlaku terhadap penyandang disabilitas yang mau menjadi advokat. Dalam pidatonya bahkan Tjoetjoe memberi motivasi langsung terhadap advokat M. Sigit Ibrahim dari Gorontalo yang merupakan seorang penyandang disabilitas untuk membuktikan kompetensinya kepada dunia profesi advokat.

Hukumonline.com

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (tengah) bersama advokat penyandang disabilitas.  

Disamping keragaman peserta dalam tubuh KAI, ia kemudian mengajak para advokat anggota KAI untuk menghentikan perdebatan mengenai sistem organisasi advokat yang single bar atau multi bar. “Sekarang single bar, berantem lagi jadi multi bar. Nanti multi bar, berantem lagi jadi single bar. Enggak ada ujungnya. Jadi stop berdebat mengenai single bar dan multi bar itu,” pesannya.

Sebab, ketimbang memperdebatkan masalah sistem organisasi yang tidak berujung, terdapat masalah krusial yang harus diberikan atensi lebih oleh para advokat. Tjoetjoe meng-highlight seraya mengingatkan perihal advokat yang “tidak punya kewenangan apa-apa” jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, ataupun hakim.

Tags:

Berita Terkait