Tiga Pesan Penting Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru
Terbaru

Tiga Pesan Penting Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru

Menghentikan perdebatan sistem organisasi advokat; memperjuangkan agar advokat setara dengan penegak hukum lain; melayani secara total dan profesional. Dalam Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat di Provinsi DKI Jakarta, KAI mengangkat 48 advokat baru, salah satunya advokat penyandang disabilitas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana pengangkatan 48 advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: FKF
Suasana pengangkatan 48 advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: FKF

Kongres Advokat Indonesia (KAI) baru saja menggelar pengangkatan advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (20/5/2022). Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dari awal rangkaian pembukaan hingga penutupan. Terdapat total 48 advokat yang diangkat dalam sidang terbuka pada The Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jum’at siang itu. Diantaranya terdapat 11 jenderal polisi, profesor, sejumlah advokat yang jauh dari kampung halaman, seperti Papua, hingga seorang advokat penyandang disabilitas.

“KAI memberikan kesempatan yang sama buat teman-teman disabilitas. Apapun itu sepanjang dia bisa melaksanakan pekerjaannya, kita buka kesempatan itu. Seperti tadi yang dari Gorontalo, ada yang dari Papua. Itu menunjukkan kita terbuka buat siapapun,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Hukumonline usai rangkaian acara Pengangkatan Advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (20/5/2022).

Tjoetjoe mengatakan seringkali orang-orang memiliki anggapan bahwa seorang yang sehat berarti tidak memiliki kecacatan. Padahal, pemikiran tersebut baginya adalah amat keliru. Sebab, seorang tetap dapat dikatakan sehat secara jasmani dan rohani apabila dapat melaksanakan tugas profesinya sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Hal itu juga berlaku terhadap penyandang disabilitas yang mau menjadi advokat. Dalam pidatonya bahkan Tjoetjoe memberi motivasi langsung terhadap advokat M. Sigit Ibrahim dari Gorontalo yang merupakan seorang penyandang disabilitas untuk membuktikan kompetensinya kepada dunia profesi advokat.

Hukumonline.com

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (tengah) bersama advokat penyandang disabilitas.  

Disamping keragaman peserta dalam tubuh KAI, ia kemudian mengajak para advokat anggota KAI untuk menghentikan perdebatan mengenai sistem organisasi advokat yang single bar atau multi bar. “Sekarang single bar, berantem lagi jadi multi bar. Nanti multi bar, berantem lagi jadi single bar. Enggak ada ujungnya. Jadi stop berdebat mengenai single bar dan multi bar itu,” pesannya.

Sebab, ketimbang memperdebatkan masalah sistem organisasi yang tidak berujung, terdapat masalah krusial yang harus diberikan atensi lebih oleh para advokat. Tjoetjoe meng-highlight seraya mengingatkan perihal advokat yang “tidak punya kewenangan apa-apa” jika dibandingkan dengan penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, ataupun hakim.

”Ketidakberdayaan” advokat bisa dilihat saat pemanggilan saksi. Misalnya, jika saksi tidak memenuhi panggilan oleh jaksa, maka akan dapat dilakukan jemput paksa. Berbeda dengan ketika advokat yang memanggil saksi, namun saksi tidak kunjung datang, tidak ada akibat hukum atas hal tersebut.

“Makanya kalau pengacara manggil saksi, mangkir semua. Itu menunjukkan kita tidak punya power. Sedih betul. Begitu juga mau mendampingi saksi atau korban. Tiba-tiba oleh penyidik bilang, ‘oh Pak ini tidak perlu didampingi’. Betapa hinanya kita? Tiba-tiba diusir dari ruangan katanya tidak boleh mendampingi. Seolah-olah mendudukan kita lebih rendah dari penegak hukum yang lain. Itu menurut saya harus diperjuangkan,” pintanya.

Hukumonline.com 

48 advokat baru saat berfoto bersama dengan jajaran DPP KAI.  

Dia berharap para advokat di KAI bukan hanya sekedar jadi advokat, namun betul-betul bisa melayani masyarakat pencari keadilan secara total, profesional, dan sepenuh kemampuannya. “Saya sekarang ini sedang berpikir teman-teman di KAI itu punya spesialisasi, misalnya ahli di bidang kekayaan intelektual, ahli di bidang kepailitan, ahli di bidang auditor hukum, dan lain sebagainya. Itu yang kita dorong,” lanjutnya.

Tidak lupa, dalam kesempatan ini, ia mengingatkan para advokat KAI untuk menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) yang hendak diselenggarakan dalam waktu dekat. “Terus yang penting lagi, saya mengundang teman-teman datang ke Rakernas di Bali. Karena tanggal 30 Mei ada Rakernas di Bali untuk 1.000 orang.” 

Tags:

Berita Terkait