Urgensi Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana
Utama

Urgensi Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana

Reposisi Polri semakin urgen dilakukan seiring proses penyusunan R-KUHAP. Terdapat berbagai permasalahan implementasi KUHAP oleh polisi khususnya pada kewenangan penyidikan serta upaya paksa. Penyidikan menjadi pintu masuk sistem peradilan pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, Koordinator ICW, Agus Sunaryanto Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden, Mayjen Purn Saurif Kardi, dalam diskusi bertajuk 'Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana', Kamis (30/1/2025). Foto: MJR
Kiri-kanan: Moderator, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, Koordinator ICW, Agus Sunaryanto Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden, Mayjen Purn Saurif Kardi, dalam diskusi bertajuk 'Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana', Kamis (30/1/2025). Foto: MJR

Meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri di periode 2024 tak berbanding lurus dengan banyaknya kasus viral yang melibatkan oknum anggota polisi. Kasus-kasus tersebut mulai dari pengabaian laporan masyarakat, pemerasan hingga keterlibatan polisi terjerat kasus narkoba.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi menyampaikan wacana reposisi Polri khususnya dalam sistem peradilan pidana penting untuk dibahas. Polri berperan strategis dalam sistem peradilan pidana untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Namun masalah akuntabilitas, profesionalitas, dan politisasi kinerja Polri menimbulkan wacana reformasi menyeluruh, termasuk reposisi Polri di bawah kementerian. Menariknya dalam praktiknya, Polri menghadapi berbagai tantangan.

”Seperti penyalahgunaan kewenangan, lemahnya akuntabilitas dan perdebatan mengenai independensi kelembagaannya,” ujar Fachrizal dalam acara bertajuk ’Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana’ di Bandung, Kamis (30/1/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan. Foto: MJR

Dia menyampaikan terdapat berbagai gagasan model reposisi Polri seperti di bawah Kementerian Dalam Negeri dan pembentukan Badan Keamanan Nasional. Reposisi tersebut merupakan hal kompleks karena menyangkut berbagai faktor seperti sosial maupun politik. Intinya, Fachrizal menekankan pentingnya membuat lembaga Polri yang memberi keadilan bagi seluruh masyarakat bukan kepentingan kelompok.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info