Bunga Deviden Belum Dibayar, Kurator Dharmala Sakti Ajukan Kasasi
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga, kuasa hukum kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS) mengajukan kasasi ke MA. Pembayaran deviden oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) sebesar Rp3,6 miliar ke rekening DSS dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi Majelis Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap AJMI. Pasalnya, masih ada bunga deviden yang belum dibayar. Siapa yang menanggung?
•Leo/APr