Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?
Bacaan 14 Menit
PERTANYAAN
1. Apakah proses modifikasi motor termasuk dalam proses invensi menurut UU Paten? 2. Apakah modifikator motor mendapatkan hak paten?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 14 Menit
1. Apakah proses modifikasi motor termasuk dalam proses invensi menurut UU Paten? 2. Apakah modifikator motor mendapatkan hak paten?
Intisari:
Untuk memastikan apakah modifikasi sepeda motor termasuk sebagai invensi, Anda harus dapat membuktikan bahwa ada teknologi baru yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor tersebut. Umumnya, modifikasi sepeda motor hanya menyangkut perubahan tampilan kreasi estetika bukan pada penemuan teknologi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami asumsikan motor yang Anda maksud di sini adalah sepeda motor, yaitu Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[1]
Untuk bisa memahami apa yang dimaksud dengan Paten, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan Paten dan Invensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Paten dan Invensi
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2]
Sedangkan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[3]
Kata ‘teknologi’ menjadi sangat penting untuk diperhatikan ketika kita bicara mengenai paten. Paten ini sendiri bisa dibedakan menjadi Paten dan Paten Sederhana.[4] Syarat utamanya adalah teknologi tersebut haruslah mengandung unsur kebaruan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 UU Paten sebagai berikut.
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Jadi, untuk memastikan apakah modifikasi sepeda motor termasuk dalam proses invensi, Anda harus dapat membuktikan bahwa ada teknologi baru yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor tersebut.
Hal-hal yang Tidak Mencakup Sebagai Invensi
UU Paten juga menyebutkan hal-hal yang tidak tercakup sebagai invensi yaitu:[5]
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis.
d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi; dan
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Umumnya, modifikasi sepeda motor hanya menyangkut perubahan tampilan kreasi estetika bukan pada penemuan teknologi. Kalaupun ada teknologi yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor, maka seperti telah disebut di awal tadi, unsur kebaruan harus dapat dibuktikan. Dengan demikian, modifikasi sepeda motor tidak tercakup dalam invensi dan oleh karenanya tidak termasuk dalam perlindungan hak paten.
Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan kendaraan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?