Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi)
PERTANYAAN
Apa itu revindikatoir? Istilah tersebut saya baca pada kutipan putusan perdata.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa itu revindikatoir? Istilah tersebut saya baca pada kutipan putusan perdata.
Intisari:
Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.
Revindicatoir merupakan sita dalam hukum perdata. Revindicatoir beslag atau sita revindikasi termasuk kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu: a. Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat), b. Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan c. Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Revindicatoir
Revindicatoir merupakan sita dalam hukum perdata. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian , dan Putusan Pengadilan (hal. 326), Revindicatoir beslag atau sita revindikasi termasuk kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan tersendiri. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu:
a. Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat),
b. Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan
c. Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut pula penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.[1]
Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi
Syarat pokok atau alasan utama yang harus dinilai pengadilan atas permintaan sita revindikasi, merujuk kepada ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR, Pasal 714 Rv:[2]
a. Objek sengketa adalah barang bergerak
Pasal 226 ayat (1) HIR mengatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak. Dengan demikian, objeknya barang bergerak yang berada di tangan tergugat.
b. Pemohon adalah pemilik barang
Syarat atau alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi, yaitu pemohon adalah pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam atau atas dasar wanprestasi untuk membayar ganti rugi, tetapi harus pemilik barang. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan tergugat.
c. Barang berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasar jual-beli maupun pinjam
Syarat lain barang itu harus dalam penguasaan tergugat berdasarkan hal berikut:
1) Berdasarkan penguasaan tanpa hak
Pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang menguasainya, apabila penguasaan itu berdasarkan hasil pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.[3]
Syarat inilah yang perlu dibuktikan penggugat dalam permintaan sita revindikasi. Apabila penggugat tidak mampu menunjukkan fakta atau indikasi penguasaan tanpa hak, pengadilan dapat menolak permohonan sita berdasarkan ajaran: barang siapa yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemilik (bezit geld als volkomen titel).
2) Berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjual
Karena dalam transaksi jual-beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang disepakati, maka penggugat memiliki dasar untuk meminta sita revindikasi, asal penggugat dapat menunjukkan fakta-fakta barang yang berada di tangan tergugat merupakan barang yang dijualnya dan tergugat belum bayar harga yang disepakati.
3) Barang berada di tangan tergugat karena pinjam
Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik.
Jadi, pemilik barang diberikan hak untuk mengajukan sita revindikasi asalkan ia dapat mengemukakan fakta bahwa penguasaan barang di tangan tergugat berdasarkan perjanjian pinjam-pakai yang dibarengi dengan adanya keadaan mendesak sehingga penggugat sangat membutuhkan barang tersebut.
d. Menyebut dengan saksama barang yang hendak disita
Barang yang hendak disita, harus dinyatakan dengan seksama dalam surat permintaan. Menyebut dengan jelas jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya dalam surat permintaan, maka dapat dijadikan alasan oleh pengadilan untuk menolak permintaan.
Menjawab pertanyaan Anda, sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Yahya Harahap, hal. 326
[2] Yahya Harahap, hal. 330-332
[3] Pasal 1977 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?