Selamat sore, istri saya adalah karyawan kontrak outsourcing pada salah satu bank BUMN, dan istri saya baru saja melahirkan dengan kondisi sebagai berikut: bayi dilahirkan pada usia 32 minggu dalam kandungan (menurut dokter maju sekitar 6 minggu dari perkiraan). Sehari setelah bayi dilahirkan, bayi meninggal dikarenakan memiliki kelainan. Pertanyaan saya, bagaimanakah hak cuti melahirkan untuk istri saya? Apakah dapat berkurang di mana kondisinya bayi telah meninggal dunia? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Sebelumnya, kami turut bersimpati atas musibah yang Anda dan istri alami.
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal ini, menurut hemat kami, istri Anda dikategorikan telah melahirkan anak (secara prematur), dan bukan keguguran. Meskipun, si bayi meninggal dunia satu hari setelah dilahirkan. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini, Anda dapat simak dalam artikel-artikel berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun si bayi meninggal satu hari setelah dilahirkan, isteri Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan sesuai Pasal 82 ayat (1) UUK yaitu, selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan yang apabila diakumulasi menjadi 3 bulan.
Kelahiran yang terjadi lebih awal (prematur) dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan/mengurangi hak istri Anda atas cuti bersalin/melahirkan. Istri Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK menjelaskan bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.