Aturan tentang Penukaran Uang Rusak
PERTANYAAN
Apakah uang yang sudah robek dan dikumpulkan bisa ditukarkan ke bank? Apakah bank mau menerima uang robek tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah uang yang sudah robek dan dikumpulkan bisa ditukarkan ke bank? Apakah bank mau menerima uang robek tersebut?
Intisari:
Uang tidak layak edar itu meliputi uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Masyarakat dapat menukarkan uang robek sebagai uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Uang Rupiah yang Tidak Layak Edar
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 14/7/2012”) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah (“SEBI 10/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tanggal 28 Februari 2008 Perihal Penukaran Uang Rupiah (“SEBI 13/2011”).
Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.[1]
1. Uang Rupiah Lusuh adalah Uang Rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.[2]
2. Uang Rupiah Cacat adalah Uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.[3]
3. Uang Rupiah Rusak adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.[4]
Jadi, uang robek bisa disebut dengan uang rusak.
Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar
Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:[5]
a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.[6] Kriteria Rupiah yang lusuh dan/ atau rusak yang dapat diberikan penggantian diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.[7]
Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.[8]
Ketentuan serupa juga kami temukan dalam Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dibuat oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak
Penukaran Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Cacat, dan/atau Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya diberikan penggantian sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI 14/2012.[9]
Bank Indonesia memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak dengan ketentuan sebagai berikut:[10]
a. Uang Rupiah Kertas
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:
a. Uang Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
b. Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
b. Uang Rupiah Logam
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari ½ (satu perdua) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
c. Uang Rupiah Kertas yang terbuat dari bahan plastik (polimer)
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan masih utuh serta Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal;
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas mengerut dan tidak utuh, diberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang Ciri Uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya dan fisik Uang Rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan penggantian.[11]
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah Rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.[12]
Kerusakan Rupiah diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda-tanda kerusakan fisik Uang Rupiah meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah Uang Rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.[13]
Kerusakan Uang Rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa Uang Rupiah dirusak secara sengaja.[14]
Hal serupa juga diulas dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Kesimpulan
Jadi, masyarakat dapat menukarkan uang robek sebagai uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah;
3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tanggal 28 Februari 2008 Perihal Penukaran Uang Rupiah.
Referensi:
Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, diakses pada 19 Juli 2017 pukul 15.30 WIB.
[1] Pasal 1 angka 8 PBI 14/7/2012
[2] Pasal 1 angka 9 PBI 14/7/2012 jo. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Mata Uang
[3] Pasal 1 angka 10 PBI 14/7/2012
[4] Pasal 1 angka 11 PBI 14/7/2012 jo. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Mata Uang
[5] Pasal 22 ayat (1) UU Mata Uang
[6] Pasal 22 ayat (2) UU Mata Uang
[7] Pasal 22 ayat (3) UU Mata Uang
[8] Pasal 22 ayat (4) UU Mata Uang
[9] Pasal 17 ayat (1) huruf b PBI 14/2012
[10] Pasal 19 ayat (1) PBI 14/7/2012
[11] Pasal 19 ayat (3) PBI 14/7/2012
[12] Pasal 19 ayat (4) PBI 14/7/2012
[13] Penjelasan Pasal 19 ayat (4) PBI 14/7/2012 jo. Poin VI.2 SEBI 13/2011
[14] Penjelasan Pasal 19 ayat (4) PBI 14/7/2012
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?