Apakah dalam kepailitan debitur dapat dijatuhi putusan pailit dua kali?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Debitur dapat dinyatakan pailit untuk kedua kalinya apabila debitur tidak melaksanakan isi proposal perdamaian yang disahkan dan apabila debitur lalai membayar utang baru yang timbul setelah rehabilitasi.
Namun demikian, debitur tidak dapat dinyatakan pailit untuk kedua kalinya apabila terdapat dua kondisi tertentu. Apa kondisi tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bisakah Debitur Dinyatakan Pailit Dua Kali?
Istilah kepailitan menurut Pasal 1 ayat (1) UU K-PKPU adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Pailit merupakan kondisi debitur (perusahaan atau perseorangan atau badan hukum) yang sedang berada dalam keadaan berhenti membayar utang kepada kreditur karena telah tidak mampu membayar.[1]
Menjawab pertanyaan Anda, bisakah debitur dinyatakan pailit dua kali, maka perlu diteliti terlebih dahulu situasi dan kondisi tertentu yang dapat menyebabkan debitur dinyatakan pailit untuk kedua kalinya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kepailitan dapat diajukan dua kali apabila terdapat dua kondisi seperti berikut ini. Pertama, jika setelah ada putusan pailit diucapkan, debitur mengajukan rencana perdamaian dan disetujui, namun terdapat kondisi yang menyebabkan debitur tidak dapat menjalankan klausul dalam proposal perdamaian yang telah disahkan. Atas kondisi tersebut, maka perdamaian dapat dibatalkan, sehingga kreditur bisa mengajukan kepailitan untuk kedua kalinya terhadap debitur.[2]
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 170 ayat (1) UU K-PKPU yang menyatakan bahwa kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Kelalaian debitur dalam memenuhi isi perdamaian tersebut menjadi dasar hukum bagi kreditur untuk dapat mengajukan pembatalan perdamaian dengan proses yang sama dengan saat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada debitur. Hal ini diterangkan dalam Pasal 171 UU K-PKPU bahwa tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama dengan permohonan pernyataan pailit.
Kedua, terhadap debitur yang telah membayar utang dalam proses kepailitan kemudian telah direhabilitasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 215 UU K-PKPU, bahwa setelah berakhirnya kepailitan maka debitur atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Adapun yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitur yang semula dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitur telah memenuhi kewajibannya.[3]
Apabila debitur tersebut kemudian memulai kembali usahanya dan kembali mengalami keadaan kesulitan keuangan yang menyebabkan tidak mampu membayar utang yang baru, maka dapat dinyatakan pailit kembali atas dasar utang yang telah jatuh tempo setelah rehabilitasi tersebut. Dalam hal ini, permohonan pailit tersebut ditujukan terhadap utang yang baru, walaupun dengan debitur yang sama dan pernah diajukan pailit sebelumnya.
Terkait dengan hal ini, kepailitan memang termasuk ke dalam perkara perdata, yang mana dalam perkara perdata berlaku asas nebis in idem, yaitu perkara dengan objek yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Asas nebis in idem dalam perkara perdata terkandung di dalam Pasal 1917 KUH Perdata yang pada intinya adalah perkara yang diajukan itu mempunyai alasan yang sama, diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, dan mempunyai hubungan yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputuskan oleh hakim.[4]
Namun demikian, dalam praktiknya, permohonan pailit dapat diajukan lebih dari satu kali selagi debitur masih memiliki utang atau tanggung jawab yang belum diselesaikan kepada kreditur.
Salah satu contoh putusan pengadilan niaga yang menggugurkan asas nebis ni idem dapat Anda simak dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 13/Pdt. Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa “dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem”.
Lebih lanjut, hakim memberikan pertimbangan bahwa dalam kepailitan tidak dikenal adanya asas nebis in idem, jatuh waktu, atau tidak ada kreditur lain mungkin dapat dibuktikan, akan tetapi pada perkara berikutnya adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan juga adanya kreditur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU K-PKPU, mungkin dapat dibuktikan. Selain itu dalam kepailitan bentuknya adalah permohonan bukan bentuk gugatan, sehingga akan selalu dapat diajukan permohonan lagi walaupun permohonan sebelumnya sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.[5]
Menurut hemat kami, alasan hakim menggugurkan asas nebis in idem dalam putusan tersebut karena dalam kepailitan bentuknya adalah permohonan, bukan gugatan. Di samping itu, sifat dari alasan permohonan dalam perkara kepailitan adalah dinamis dan juga karena permohonan pailit sebelumnya tidak diterima oleh hakim.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa setiap debitur dapat dimohonkan pailit apabila memiliki utang yang baru dengan kreditur yang sama, walaupun telah pernah diajukan pailit sebelumnya. Sehingga debitur dapat dinyatakan pailit untuk kedua kalinya terhadap utang yang baru setelah proses rehabilitasi putusan pailit sebelumnya selesai.
Dua Faktor Kepailitan Tidak dapat Diajukan Dua Kali
Lalu, apa sebab suatu kepailitan tidak dapat diajukan dua kali? Pertama, terhadap permohonan pailit atas debitur yang sama dalam nomor register perkara yang berbeda di pengadilan niaga yang sama dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini, maka register perkara yang lebih dulu didaftarkan yang akan diperiksa dan diputus, dan untuk register berikutnya akan mengikuti register yang pertama.
Kedua,kepailitan tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya terhadap debitur yang telah dibubarkan atau dilikuidasi oleh kurator. Alasannya adalah karena debitur, dalam hal ini adalah perseroan terbatas (“PT”) tersebut sudah dibubarkan. Sehingga, dengan ketidakadaan sebuah PT, maka ia tidak dapat diajukan pailit dua kali atas nama PT yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi pembubaran perseroan, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa terhadap debitur, tidak bisa diajukan pailit dua kali karena telah dilakukan pembubaran (likuidasi).