Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Bagaimana ketentuan pembayaran THR? Bolehkah pengusaha mencicil THR karyawannya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Tunjangan Hari Raya (“THR”) wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

Lalu, berapa besaran THR? Dan bolehkah perusahaan mencicil THR karyawan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan sebagai Imbas COVID-19? yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 April 2021.

Kewajiban Memberikan dan Besaran THR

Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa dikenal dengan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, yang dimaksud hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.[1]

Adalah wajib hukumnya bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[2]

Pemerintah telah mengeluarkan pengaturan terbaru mengenai THR Keagamaan tahun 2022 dalam SE Menaker 1/2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[3]

Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:[4]

  1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Hukumonline.com

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:[5]

  1. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
  2. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sebagai catatan, bila penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana diatur di atas, besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.[6]

Baca juga: Wajibkah Uang Transportasi Diberikan kepada Karyawan?

Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

Pada dasarnya THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan[7] dan wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[8]

Dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.[9]

Lalu, bagaimana jika pembayaran THR dicicil? Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Mengutip pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan pada 8 April 2022, dikatakan bahwa:[10]

THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

Melalui hal tersebut, jelas bahwa kini THR harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika Pengusaha Terlambat atau Tidak membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.[11]

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[12]

Sedangkan bagi pengusaha tidak membayar THR kepada karyawan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif,[13] berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.[14]

Baca juga: Apakah Karyawan Outsourcing Berhak Atas THR?

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami mengenai bolehkah perusahaan mencicil THR karyawan. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahanl;
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Referensi:

Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi, diakses pada 13 April 2022, pukul 10.48 WIB.

[1] Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016

[2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

[3]Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker 1/2022”), Angka 1

[4] SE Menaker 1/2022, Angka 2

[5] SE Menaker 1/2022, Angka 3

[6] SE Menaker 1/2022, Angka 5

[7] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016

[8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

[9] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016

[10]Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi, diakses pada 13 April 2022, pukul 10.48 WIB.

[11] Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016

[12] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenaker 6/2016

[13] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016

[14] Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”).

Tags: