Saya sudah setahun bekerja di sebuah perusahaan jasa konsultan dan saya hanya mendapatkan THR setengah dari gaji saya. Yang saya mau tanyakan, apakah ada landasan hukum atau ketentuan yang mengatur tentang THR? Apakah THR harus satu kali gaji? Ke mana saya bisa mengadukan THR? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Anda yang memiliki masa kerja selama setahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji (full), bukan setengah gaji. Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini adalah dengan melaporkan ke Posko THR Kemenaker atau melakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Kemudian, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat menempuh langkah selanjutnya. Apakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Juni 2016, yang pertama kali dimutakhirkan pada 17 April 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya diatur dalam Permenaker 6/2016. Dalam permenaker tersebut, diterangkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[1]
Perhitungan THR
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apakah THR harus satu kali gaji? Agar terhindar dari perhitungan THR yang salah, mari simak cara menghitung besaran THR sesuai peraturan:[2]
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Menjawab pertanyaan Anda, mengingat masa kerja Anda sudah satu tahun, dengan demikian seharusnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah/gaji. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[3]
upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
upah pokok termasuk tunjangan tetap.
THR Wajib Dibayar Penuh
Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau kebiasaan. Namun, hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016.[4]
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai PK, PP, atau PKB atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.
Bahkan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 menegaskan agar THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Membayar Penuh THR
Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.[5]
Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:[6]
teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian, solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Posko Pengaduan Pembayaran THR 2024 dan melakukan penyelesaian perselisihan.
Posko Pengaduan Pembayaran THR 2024 dan Penyelesaian Perselisihan
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 yang terintegrasi melalui laman Posko Pengaduan THR 2024.
Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:
Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[7]
Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.[8]
Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[9]
Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang kasus THR tidak dibayar penuh sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.