KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

PERTANYAAN

Pasal 311 KUHP tentang apa? Apakah Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah? Jika benar, apa isi Pasal 311 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan mengenai tindak pidana fitnah diatur di dalam Pasal 311 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.

    Lantas, apa unsur-unsur Pasal 311 KUHP dan apa sanksi pidana bagi orang yang melakukan fitnah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi

    Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi

    Isi Pasal 311 KUHP

    Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:

    1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

    Unsur-unsur Pasal 311 KUHP

    Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. seseorang (pelaku);
    2. pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;
    3. pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;
    4. pelaku tidak membuktikannya; dan
    5. tuduhan itu diketahuinya tidak benar.

    Kemudian, pada dasarnya delik fitnah dalam Pasal 311 KUHP merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Baca juga: Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

    Isi dan Penjelasan Pasal 434 UU 1/2023

    Kemudian, pasal tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
      1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
      2. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
    3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan

    Adapun Pasal 433 UU 1/2023 yang disebutkan dalam Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik.

    Kemudian, menurut Penjelasan 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023, dalam hal pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku tindak pidana dipidana sebagai
    pemfitnahan.

    Lalu, pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum, atau karena terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya.[3]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023.


    [1] Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. XII, No. 2, 2023, hal. 3

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Penjelasan Pasal 434 ayat (3) UU 1/2023

    Tags

    fitnah
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!