KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu tentang Black Campaign

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu tentang Black Campaign

Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu tentang Black Campaign
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu tentang Black Campaign

PERTANYAAN

Apakah Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan black campaign? Jika benar, apa isi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Black campaign adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign. Walau demikian, larangan black campaign dalam pemilu tercermin pada Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu. Lantas, apa bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu? Apa sanksi pidana bagi orang yang melakukan black campaign?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Black Campaign

    Berdasarkan Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Kemudian, menurut KBBI, kampanye hitam adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.[1] Selain itu, kegiatan black campaign tidak hanya merugikan pasangan dari calon yang diajukan dalam pemilihan umum (“pemilu”), tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax.[2]

    Pengertian kampanye hitam selengkapnya dapat Anda baca dalam Buzzer Politik Melakukan Black Campaign, Ini Hukumnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu

    Sepanjang penelusuran kami, secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign ini. Walau demikian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
    4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    5. mengganggu ketertiban umum;
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
    10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

    Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan black campaign?

    Sanksi Pelaku Black Campaign

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

    Baca juga: Buzzer Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Andrian Thanzani (et.al). Black Campaign melalui Media Elektronik dari Perspektif Hukum Pemilu. Journal Evidence of Law, Vol. 1, No. 3, 2022;
    2. Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, Vol. 25, No. 1, 2020;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye hitam, yang diakses pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 15.11 WIB.

    [1] Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, Vol. 25, No. 1, 2020, hal. 2

    [2] Andrian Thanzani (et.al). Black Campaign melalui Media Elektronik dari Perspektif Hukum Pemilu. Journal Evidence of Law, Vol. 1, No. 3, 2022, hal. 44

    Tags

    potd
    kampanye

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!