Apakah Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan black campaign? Jika benar, apa isi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Black campaign adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign. Walau demikian, larangan black campaign dalam pemilu tercermin pada Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu. Lantas, apa bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu? Apa sanksi pidana bagi orang yang melakukan black campaign?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Black Campaign
Berdasarkan Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaignadalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Kemudian, menurut KBBI, kampanye hitam adalahkampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.[1] Selain itu, kegiatan black campaign tidak hanya merugikan pasangan dari calon yang diajukan dalam pemilihan umum (“pemilu”), tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bunyi Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu
Sepanjang penelusuran kami, secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign ini. Walau demikian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Lantas, apa ancaman pidana bagi orang yang melakukan black campaign?
Sanksi Pelaku Black Campaign
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Andrian Thanzani (et.al). Black Campaign melalui Media Elektronik dari Perspektif Hukum Pemilu. Journal Evidence of Law, Vol. 1, No. 3, 2022;
Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, Vol. 25, No. 1, 2020;
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye hitam, yang diakses pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 15.11 WIB.
[1] Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, Vol. 25, No. 1, 2020, hal. 2
[2] Andrian Thanzani (et.al). Black Campaign melalui Media Elektronik dari Perspektif Hukum Pemilu. Journal Evidence of Law, Vol. 1, No. 3, 2022, hal. 44