Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan
Keluarga

Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Jika berkas gugatan perceraian sudah masuk ke Pengadilan Agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi? Soalnya sidang pertama, kedua, ketiga, belum pernah terjadi. Lalu, 6 hari sebelum sidang kami mediasi sendiri dengan hasil rujuk kembali. Tolong terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya. Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Secara hukum, penggugat berhak menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan pencabutan gugatan.

Jika perkara yang digugat tersebut belum diperiksa di sidang pengadilan, maka penggugat berhak mencabut gugatan tanpa izin/persetujuan dari tergugat. Lalu, bagaimana cara cabut gugatan cerai di pengadilan?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Juli 2021.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum membahas cara mencabut berkas gugatan cerai secara spesifik, mari kenali dulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan.

Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Rv.[1]

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi pencabutan gugatan di Pengadilan Agama?

Mencabut Gugatan yang Belum Diperiksa di Pengadilan Agama

Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya.[2]

Adapun sepanjang penelusuran kami, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.

Patut diperhatikan, dalam hal pencabutan gugatan perkara perceraian, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Sarwohadi, dalam tulisannya Sekitar Pencabutan Gugatan menerangkan bahwa dalam perkara perceraian, jika pencabutan gugatan dilakukan sebelum mendapat persetujuan tergugat ataupun setelah mendapat jawaban tergugat akan tetapi tergugat menyetujuinya, suatu waktu gugatan tersebut dapat diajukan kembali (hal. 2).

Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah atau belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

1. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan

Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut.

  • Pencabutan dilakukan dengan surat.
  1. Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
  2. Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat.
  3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.
  4. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
  • Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.
  1. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
  2. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
  • memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
  • pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan
  • memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

2. Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan

  • Pencabutan dilakukan pada sidang.

Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.

  • Meminta persetujuan tergugat.

Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.

Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:

  1. Menaati atas penolakan.
  2. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.

Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus:

  1. Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
  2. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.

Demikian jawaban dari kami tentang cara mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Reglement op de Rechtvordering;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Referensi:

  1. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017; diakses pada
  2. Sekitar Pencabutan Gugatan, diakses pada Jumat, 9 September 2022, pukul 10.30 WIB.
Tags: