Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Membatalkan Surat Wasiat yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 25 Maret 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait :
Jenis-Jenis Pewarisan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris Perdata Barat dapat terjadi dengan dasar:
- Undang-Undang (Ab Intestato)
Pewarisan berdasarkan undang-undang artinya siapa yang mendapatkan warisan dan bagiannya telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini mengacu pada Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:
Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama...
- Surat Wasiat (Testamentair)
Pewarisan berdasarkan surat wasiat berarti siapapun dapat ditunjuk sebagai penerima warisan dan bagiannya tidak ditentukan oleh undang-undang. Hal ini berdasarkan Pasal 874 KUH Perdata yang berbunyi:
Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.
Baca juga: Hubungan Wasiat dan Surat Wasiat
Jenis-Jenis Surat Wasiat
Surat wasiat atau testament merupakan kehendak terakhir dari seorang pewaris (seseorang yang meninggal dunia). Sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Rekomendasi Berita :
Wasiat dari segi isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:[1]
- Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling)
Dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan berapa bagian yang akan diberikan.
- Wasiat yang berupa pemberian benda tertentu (legaat)
Dalam wasiat yang berupa legaat, sudah ditentukan benda mana yang akan diberikan. Misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya. Berdasarkan pertanyaan Anda, maka wasiat yang dimaksud adalah legaat berupa sebuah rumah.
Selanjutnya, dari segi bentuknya wasiat dibedakan menjadi 3 yaitu:[2]
- Wasiat Olografis (Olographis Testament), yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris (pembuat wasiat). Wasiat ini kemudian diserahkan ke notaris untuk disimpan.
- Wasiat Umum (Openbaar Testament), yaitu wasiat yang dibuat oleh pewaris dan dicatat oleh notaris. Pemberi wasiat menghadap ke notaris dan menyatakan kehendaknya.
- Wasiat Rahasia (Geheime Testament), yaitu wasiat yang dibuat dan diserahkan ke notaris dalam keadaan disegel atau tertutup.
Baca juga: Syarat Formil dan Materiil Wasiat Menurut KUH Perdata
Cara Membatalkan Surat Wasiat
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 875 KUH Perdata di atas, ibu Anda dapat mencabut wasiat yang dibuatnya sendiri. Artinya, hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat.
Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, maka pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia.
Adapun, ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata yaitu dengan cara:
- membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru; atau
- akta notaris yang khusus mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu.
Ketentuan Pasal 992 KUH Perdata ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat.
Apabila wasiat tersebut ditulis tangan sendiri (wasiat olografis) oleh pewaris kemudian diserahkan kepada notaris namun pembuat wasiat ingin mencabut wasiat tersebut, ia boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu dan pengembalian wasiat tersebut dapat dibuktikan dengan akta autentik. Dengan pengembalian wasiat tersebut, wasiat yang semacam ini dianggap telah dicabut.[3]
Menjawab pertanyaan Anda, terhadap wasiat yang dibuat oleh notaris, ibu Anda dapat menyampaikan kehendak kepada notaris untuk mencabut wasiat sebelumnya yang dituangkan ke dalam akta notaris. Jadi, ibu Anda perlu membuat akta di hadapan notaris yang isinya memuat pembatalan wasiat tersebut.
Demikian jawaban dari kami tentang cara membatalkan surat wasiat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
- Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati, dkk. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020;
- Sri Hajati, Soelistyowati, dkk. Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.
[1] Ellyne Dwi Poespasari, Soelistyowati, dkk, Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hal. 88.
[2] Sri Hajati, Soelistyowati, dkk, Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek, Surabaya: Airlangga University Press, 2018, hal. 288.
[3] Pasal 934 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata