KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

PERTANYAAN

Sekarang marak sekali iklan di medsos joki skripsi. Mohon penjelasannya, apakah joki skripsi ilegal? Dan bagaimana hukumnya orang yang jadi joki skripsi dan orang yang menggunakan jasa joki skripsi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Joki skripsi merupakan orang yang mengerjakan skripsi orang lain (mahasiswa) dan skripsi tersebut atas nama mahasiswa yang memesan, kemudian pihak joki menerima imbalan sejumlah uang.

     

    Lantas, apakah joki skripsi ilegal? Hingga saat ini, memang belum ada peraturan yang gamblang mengenai larangan jasa joki skripsi. Sehingga, belum ada sanksi pidana yang eksplisit mengancam perbuatan tersebut. Namun demikian, joki skripsi berpotensi dikenakan pasal pemalsuan surat dalam KUHP dan UU 1/2023.


    Begitu pula mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi untuk mengerjakan tugas akhir/karya tulis ilmiahnya, yang terancam mendapatkan sanksi administratif seperti pembatalan ijazah hingga sanksi pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Joki Skripsi?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama, perlu diketahui terlebih dahulu arti dari joki menurut KBBI adalah:

    1. penunggang kuda pacuan;
    2. pengatur lagu yang menangani mesin perekam lagu atau piringan hitam (di studio radio atau diskotek);
    3. orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang;
    4. orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu.

    Dalam konteks skripsi, apa yang dimaksud dengan joki skripsi? Joki skripsi dapat dikatakan sebagai orang yang mengerjakan skripsi orang lain (mahasiswa) dan skripsi tersebut atas nama mahasiswa yang memesan, kemudian pihak joki menerima imbalan uang.  

     

    Hukumnya Menjadi Joki Skripsi

    Lantas, joki skripsi apakah melanggar hukum? Disarikan dari artikel Hati-hati, Ini Konsekuensi Hukum Jika Tugas Akhir Dikerjakan Orang Lain, hingga saat ini, memang belum ada peraturan yang gamblang mengenai larangan jasa joki skripsi. Sehingga, belum ada sanksi pidana yang eksplisit mengancam perbuatan tersebut.

    Namun demikian, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya dalam artikel tersebut menyatakan bahwa salah satu pasal yang dapat dikenakan adalah pasal pemalsuan surat. Fachrizal menganalogikan dengan kasus-kasus joki ujian masuk perguruan tinggi negeri yang kerap diganjar dengan Pasal 263 KUHP oleh polisi. Alasannya, para joki tersebut mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menggunakan identitas palsu.

    Begitu pula joki skripsi yang mengerjakan suatu perbuatan dengan menggunakan identitas orang lain. Selain itu, skripsi dianggap sebagai surat yang memiliki nilai dan menimbulkan hak baru.

    Pasal pemalsuan surat, diatur di dalam Pasal 263 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026:

    Pasal 263 KUHP

    Pasal 391 UU 1/2023

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

     

    1. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
      dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

     

    1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[2]

     

    1. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).

     

    Selengkapnya mengenai unsur-unsur pasal pemalsuan surat dapat Anda simak dalam artikel Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

     

    Jerat Hukum Mahasiswa yang Pakai Joki Skripsi

    Mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi ketika mengerjakan tugas akhir, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan plagiat atau menjiplak. Plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

    Adapun, menjiplak berarti mencontoh atau meniru (tulisan, pekerjaan orang lain); menyontek; mencuri karangan orang lain dan mengakui sebagai karangan sendiri; mengutip karangan orang lain tanpa seizin penulisnya.

    Plagiarisme merupakan tindakan melakukan copy dan paste dari produk intelektual orang lain yang disalahgunakan tanpa menyebutkan nama penulis, penemu, dan penggagas orisinal.[3] Salah satu bentuk plagiarisme adalah mempekerjakan atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya tulis kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.[4]

    Dengan demikian, perbuatan menggunakan joki skripsi untuk menulis tugas akhir mahasiswa dapat dikategorikan sebagai plagiarisme. Memplagiat atau menjiplak tersebut dilarang dalam UU Sisdiknas.

    Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

    Lebih lanjut, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur mengenai ancaman pidana bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme atau jiplakan, yang berbunyi:

    Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Adapun, menurut Pasal 9 Permendikbudristek 39/2021 pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

    Dari bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, kategori yang dekat dengan tindakan menggunakan joki skripsi untuk membuat karya ilmiah adalah plagiat dan kepengarangan yang tidak sah. Plagiat merupakan perbuatan:[5]

    1. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
    2. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
    3. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

    Sementara, kepengarangan yang tidak sah adalah kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah karya ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:[6]

    1. menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
    2. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
    3. menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

    Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dikenai sanksi administratif berupa:[7]

    1. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
    2. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
    3. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
    4. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
    5. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
    6. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

     

    Referensi:

    1. Johan Pramudya Utama. Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi sebagai Pelanggaran Hak Cipta. Recidive Vol. 2 No. 3, 2013;
    2. Muhammad Abdan Shadiqi. Memahami dan Mencegah Perilaku Plagiarisme dalam Menulis Karya Ilmiah. Buletin Psikologi Vol. 27 No. 1, 2019;
    3. Joki, yang diakses pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 18.21 WIB;
    4. Menjiplak, yang diakses pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.21 WIB;
    5. Plagiat, yang diakses pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.26 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [3] Muhammad Abdan Shadiqi. Memahami dan Mencegah Perilaku Plagiarisme dalam Menulis Karya Ilmiah. Buletin Psikologi Vol. 27 No. 1, 2019, hal. 32

    [4] Johan Pramudya Utama. Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi sebagai Pelanggaran Hak Cipta. Recidive Vol. 2 No. 3, 2013, hal. 204

    [5] Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah (“Permendikbudristek 39/2021”)

    [6] Pasal 10 ayat (4) Permendikbudristek 39/2021

    [7] Pasal 17 ayat (1) Permendikbudristek 39/2021

    Tags

    skripsi
    mahasiswa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!