Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karya Seni Rupa, Karya Arsitektur, Potret, dan Fotografi
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan objek bangunan sejarah termasuk karya arsitektur. Karya-karya tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi menurut UUHC.
[1]
Untuk karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera, termasuk potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia. Karya fotografi dan potret ini merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
[2]
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Khusus untuk perlindungan hak cipta atas karya fotografi dan potret berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, yaitu, pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
[3]
Untuk karya seni rupa dan karya arsitektur, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
[4]
Hukumnya Memfoto Ciptaan Orang Lain
Kami asumsikan karya fotografi dan potret yang Anda tanyakan diambil atau difoto sendiri oleh kolega Anda dan akan dipublikasikan untuk kepentingan komersial.
Meskipun karya fotografi memiliki hak cipta, Risa Amrikasari menegaskan perlu dilihat kembali apakah hak cipta itu benar-benar melekat pada karya fotografi dan potret yang dihasilkan serta perlu dilihat pula pemenuhan syarat lahirnya hak cipta.
Beliau menjelaskan, ketika seorang fotografer mengambil foto suvenir dan kerajinan tangan lokal, pahatan kerajinan, dan bangunan sejarah, lalu mempublikasikannya untuk kepentingan komersial, ini dianggap sebagai pengumuman ciptaan.
Sehingga, kolega Anda wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta karya seni rupa dan karya arsitektur tersebut sebelum melakukan pengumuman ciptaan yang merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
[5]
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
[6]
Yang dimaksud pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
[7]
Sementara, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
[8]
Mengenai potret, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
[9]
Apabila potret memuat 2 orang atau lebih, kolega Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya sebelum menggunakannya secara komersial.
[10]
Maka, kami menyarankan kepada kolega Anda untuk:
mencari tahu pencipta atau pemegang hak cipta dari karya seni rupa dan karya arsitektur yang menjadi objek foto tersebut; dan
meminta persetujuan tertulis kepada orang yang dipotret atau ahli warisnya sebelum digunakan secara komersial.
Sanksi Pidana
Pelanggaran atas hak ekonomi pengumuman ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf g UUHC dapat dikenakan pidana penjara dan/atau pidana denda berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UUHC:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektonik maupun nonelektronik, dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
[11]
Namun, patut diperhatikan bahwa dalam artikel
Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram,
ditegaskan bahwa ciptaan yang dilindungi hak cipta dapat menjadi milik publik (public domain) jika jangka waktu perlindungannya telah berakhir.
Apabila telah lewat jangka waktu perlindungan hak ciptanya, maka masa berlaku hak ekonomi atas ciptaan tersebut sudah berakhir dan ciptaan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pencipta atau dengan kata lain, ciptaan menjadi milik umum (public domain).
Bagaimana dengan hak moralnya? Mengenai hak moral, karena hak tersebut melekat secara abadi pada diri pencipta, maka pencipta berhak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
[12]
Contoh Kasus
Penggugat telah difoto oleh seorang fotografer suruhan Tergugat bertempat di ruang unit gawat darurat sebuah rumah sakit untuk dipakai pada brosur dan pembuatan iklan di suatu koran, padahal ia tidak pernah diminta atau menandatangani izin penggunaan potret dirinya untuk keperluan tersebut (hal. 25).
Penggugat merupakan karyawan Tergugat yang telah menandatangani perjanjian kerja dan berjanji mentaati semua peraturan perusahaan, salah satunya, peraturan perasahaan yang mengatur segala bentuk barang, jasa, sistem, dan lain-lain adalah hak cipta perusahaan, sehingga Tergugat menyatakan dirinya tidak memerlukan izin Penggugat karena ia karyawan Tergugat yang terikat dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan (hal. 26).
Meskipun Penggugat telah menandatangani perjanjian kerja tersebut, Majelis Hakim berpendapat aturan penggunaan potret Penggugat tanpa izinnya yang diatur dalam UUHC tidak dapat dikesampingkan (hal. 27).
Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) UUHC dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta dan uang paksa sebesar Rp500 ribu kepada Penggugat (hal. 29 – 30).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Risa Amrikasari via WhatsApp pada 22 Juli 2020, pukul 16.05 WIB.
[1] Pasal 40 ayat (1) huruf f dan h UUHC
[2] Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 1 angka 10 UUHC dan penjelasannya
[3] Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b
jo. Pasal 1 angka 11 UUHC
[4] Pasal 58 ayat (1) huruf f dan g UUHC
[5] Pasal 4
jo. Pasal 9 ayat (1) huruf g dan ayat (2) UUHC
[6] Pasal 9 ayat (3) UUHC
[9] Pasal 12 ayat (1) UUHC
[10] Pasa 12 ayat (2) UUHC
[12] Pasal 5 ayat (1) huruf a UUHC