KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

 Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
 Izin Usaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

PERTANYAAN

Kepada Hukumonline, saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan untuk memiliki izin angkutan barang umum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Adapun barang umum yang dimaksud di sini antara lain muatan umum, logam, barang pokok, dan lain-lain.

    Untuk menjalankan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum, perlu mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 49431. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

    Merujuk Lampiran Permenhub PM 13/2023 (hal. 25) yang dimaksud dengan perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Adapun, angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan barang umum tersebut terdiri atas:[2]

    1. muatan umum;
    2. muatan logam;
    3. muatan barang pokok;
    4. muatan barang penting;
    5. muatan kayu;
    6. muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas;
    7. kendaraan dengan tutup gorden samping; dan
    8. kaca lembaran.

    Untuk mendapatkan izin usaha angkutan bermotor untuk barang umum, pertama-tama Anda perlu mengetahui terlebih dahulu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI untuk usaha tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 478), pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum dapat menggunakan KBLI 49431.

    KBLI 49431 ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).

    Perizinan Berusaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

    Lebih lanjut, dalam Lampiran I PP 5/2021 (hal. I.9.A.21) disebutkan bahwa KBLI 49431 termasuk ke dalam jenis usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

    Sebagai informasi, sertifikat standar adalah sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[3]

    Setelah mendapat NIB, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat standar yang belum terverifikasi dari Lembaga OSS.[4] Sertifikat standar yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[5] Selanjutnya, NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[6]

    Berdasarkan Lampiran II – Sektor Transportasi PP 5/2021 (hal. II.9.A.108 – 109) persyaratan yang harus dipenuhi oleh KBLI 49431 untuk mendapatkan perizinan berusaha angkutan bermotor untuk kendaraan umum adalah sebagai berikut:

    1. menggunakan mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan;
    2. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
    3. dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
    4. tersedianya fasilitas bongkar muat;
    5. dilengkapi dengan surat muatan barang;
    6. memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;
    7. menempatkan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
    8. menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang;
    9. memenuhi standar manajemen keselamatan; dan
    10. mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    KBLI 49431, yang diakses pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.01 WIB.

    [1] Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (“Permenhub PM 13/2023”) (hal. 25)

    [2] Lampiran Permenhub PM 13/2023 (hal. 25)

    [3] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [4] Pasal 14 ayat (3) dan (4) PP 5/2021

    [5] Pasal 14 ayat (5) PP 5/2021

    [6] Pasal 14 ayat (6) PP 5/2021

    Tags

    izin usaha
    angkutan barang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!