Apakah kata-kata yang mengandung ujaran kebencian, berupa hinaan, celaan, fitnah seperti kata “brengsek” yang ditujukan kepada orang lain yang disebarkan ke media YouTube, melanggar hukum dan dapat dipidanakan? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:
penghinaan;
pencemaran nama baik;
penistaan;
perbuatan tidak menyenangkan;
memprovokasi;
menghasut;
penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:
penghinaan;
pencemaran nama baik;
penistaan;
perbuatan tidak menyenangkan;
memprovokasi;
menghasut;
penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Namun sebelum menjawab kepada pokok permasalahan, perlu dipahami terlebih dahulu kebijakan seperti apa yang terdapat dalam media YouTube.
Diakses melalui laman Kebijakan YouTube, berikut adalah kebijakan terkait ujaran kebencian untuk platform YouTube:
Kami mendukung kebebasan berbicara dan membela hak Anda untuk menyatakan pandangan yang tidak populer. Namun, kami melarang ujaran kebencian.
Perkataan yang mendorong kebencian mengacu pada konten yang menyerukan kekerasan atau bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu, seperti:
ras atau etnis asal
agama
disabilitas
jenis kelamin
usia
status veteran
orientasi seksual/identitas gender
Ada garis tipis antara mana yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan mana yang bukan. Misalnya, konten yang mengkritik negara suatu bangsa secara umum tidak dilarang. Namun, jika tujuan utama konten tersebut adalah untuk menghasut kebencian terhadap sekelompok orang semata-mata berdasarkan etnis mereka, atau jika konten tersebut menyerukan kekerasan atas dasar salah satu atribut utama, seperti agama, maka konten tersebut melanggar kebijakan kami.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:[1]
penghinaan;
pencemaran nama baik;
penistaan;
perbuatan tidak menyenangkan;
memprovokasi;
menghasut;
penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial;
Selanjutnya, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:[2]
suku;
agama;
aliran keagamaan;
keyakinan/kepercayaan;
ras;
antargolongan;
warna kulit;
etnis;
gender;
kaum difabel (cacat);
orientasi seksual;
Esensi Penghinaan/Pencemaran Nama Baik
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Itu artinya, perkataan seperti ‘brengsek’ yang diucapkan atau perbuatan lain yang termasuk ujaran kebencian yang disebarkan di media YouTube hanya dapat dinilai oleh korban yang bersangkutan apakah mencemarkan, menghina, dan/atau merusak nama baiknya.
Pidana atas Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah
Melihat kepada pertanyaan Anda yang menyebutkan tindakannya berupa “hinaan”, maka dapat digunakan ketentuan yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 berikut ini:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penjelasan pasal: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.[3]
Atas tindakan tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750juta.[4]
Pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam KUHP dapat ditemukan pada Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”.
Pasal 311 KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo (hal. 227) mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.
Dalam penjelasan Pasal 310 KUHP no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Jadi berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian yang disebarkan di YouTube berupa penghinaan hingga sampai fitnah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 311 KUHP, orang tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Pidana atas Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA
Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 juga mengatur sendiri mengenai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Atas tindakan tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[5]
Jadi dalam praktiknya tergantung dari Penuntut Umum dan putusan Hakim akan menggunakan pasal yang mana untuk menjerat perbuatan seperti yang Anda maksud di atas dengan tujuan agar semua unsur dalam pasal terpenuhi.
Contoh Kasus
Sebagai informasi tambahan, menarik untuk membahas Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl. Dalam perkara tersebut, terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada korban dengan kata-kata yang tidak sepatutnya dan membuat korban telah dicemarkan nama baiknya dan merasa terhina. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim mengabulkan dakwaan kesatu dari penuntut umum yaitu Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 (UU ITE sebelum perubahan).
Majelis hakim dalam amarnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, kata-kata yang mengandung ujaran kebencian (berdasarkan SARA) yang ditujukan kepada orang lain dan disebar ke media YouTube, pelakunya dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu apabila tindakannya berupa hinaan atau fitnah, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)