Ketenagakerjaan
Ketentuan Masa Kerja WNA di Indonesia
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apakah ada ketentuan atau peraturan untuk masa kerja WNA di Indonesia? Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?


Bacaan 6 Menit

Apakah ada ketentuan atau peraturan untuk masa kerja WNA di Indonesia? Berapa lama WNA boleh bekerja di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Mei 2016 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 24 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]
Disarikan dari TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Secara umum, PWKT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun.[4] Jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan catatan jangka waktu keseluruhan PKWT dan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]
Lalu, apakah ketentuan jangka waktu dalam PKWT juga berlaku bagi TKA? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami jangka waktu penggunaan TKA dalam PP 34/2021.
Pada dasarnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), yakni rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu[6] yang disahkan oleh pemerintah pusat.[7] Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi:[8]
Untuk memperoleh RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk,[9] yang memuat paling sedikit:[10]
Jangka waktu penggunaan TKA tersebut berkaitan dengan masa berlaku RPTKA yang disahkan, yaitu sebagai berikut:[11]
Baca juga: Jerat Hukum WNA Kerja Ilegal di Indonesia
Adapun yang dimaksud dengan DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA, yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.[12] Sedangkan KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[13]
Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia
Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, jangka waktu penggunaan TKA ditetapkan sesuai dengan masa berlaku RPTKA berdasarkan PP 34/2021. Dengan demikian, masa kerja TKA di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan, lokasi penempatan TKA, dan/atau jabatan TKA yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
[2] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
[3] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).
[4] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.
[5] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021.
[6] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
[7] Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
[8] Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
[9] Pasal 12 ayat (1) PP 34/2021.
[10] Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021.
[11] Pasal 16 jo. Pasal 17 PP 34/2021.
[12] Pasal 1 ayat (7) PP 34/2021.
[13] Pasal 1 ayat (6) PP 34/2021.