Larangan Memakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan
PERTANYAAN
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (Inggris)?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) boleh tidak kita menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing (Inggris)?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul "Nama Perusahaan Menggunakan Bahasa Asing (Inggris)" yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 September 2010.
Intisari:
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Nama perseroan juga harus ditulis dengan huruf Latin. Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.
Jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemakaian Nama PT
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), pada dasarnya tidak ada larangan eksplisit untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa asing. Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang tidak boleh dipakai sebagai nama PT adalah nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lan atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Akan tetapi kemudian, ketentuan pemakaian nama PT ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).
Pasal 11 PP 43/2011 secara tegas mengatur:
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Menurut informasi yang dijelaskan dalam artikel Dilarang Pakai Bahasa Asing untuk Nama Perseroan, jika tetap menggunakan nama asing, konsekuensinya nama tersebut bisa ditolak Menteri. Pasal 6 PP 43/2011 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama perseroan tersebut.
Masih bersumber dari artikel yang sama, selain larangan menggunakan bahasa asing untuk nama perseroan berbadan hukum Indonesia, PP 43/2011 juga tak membuka peluang penggunakan aksara Arab atau China untuk nama perseroan. Nama perseroan harus ditulis dengan huruf Latin.[1] Rangkaian huruf dan angka yang dipakai juga harus membentuk kata.[2] Dengan kata lain, tidak dimungkinkan membuat nama perseroan yang tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?