Bagaimana bunyi Pasal 1 angka 36 UU Pemilu? Apa saja pasal-pasal yang mengatur tentang masa tenang dalam pemilu?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Menurut Pasal 1 angka 36 UU Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Lalu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di masa tenang berpotensi dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal 1 angka 36 UU Pemilumerupakan dasar hukum masa tenang, yang berbunyi:
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri dari peserta pemilu.[1] Kemudian, pemilihan umum (pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[2]
Masa Tenang sebagai Bagian dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan
Penyelenggaraan Pemilu;
pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
penetapan peserta pemilu;
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
masa kampanye pemilu;
masa tenang;
pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan hasil pemilu; dan
pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Waktu Kampanye Pemilu dan Masa Tenang
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui:
pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka;
penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum
media sosial;
iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
rapat umum;
debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, h, dan i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/ kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.[3]
Sedangkan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang.[4]
Lantas, berapa hari masa tenang? Masa tenang sebagaimana dimaksud di atas berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.[5] Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang tersebut, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarangmenjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:[6]
tidak menggunakan hak pilihnya;
memilih pasangan calon;
memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
memilih calon anggota DPD tertentu.
Pelanggaran atas larangan di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.[7]
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarangmenyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.[8]
Pengumuman mengenai hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.[9] Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[10]
Lalu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di masa tenang atau melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, berpotensi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[11]