KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 1 Angka 36 UU Pemilu tentang Masa Tenang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bunyi Pasal 1 Angka 36 UU Pemilu tentang Masa Tenang

Bunyi Pasal 1 Angka 36 UU Pemilu tentang Masa Tenang
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 1 Angka 36 UU Pemilu tentang Masa Tenang

PERTANYAAN

Bagaimana bunyi Pasal 1 angka 36 UU Pemilu? Apa saja pasal-pasal yang mengatur tentang masa tenang dalam pemilu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Pasal 1 angka 36 UU Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Lalu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di masa tenang berpotensi dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Isi Pasal 1 Angka 36 UU Pemilu

    Pasal 1 angka 36 UU Pemilu merupakan dasar hukum masa tenang, yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

    Adapun yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri dari peserta pemilu.[1] Kemudian, pemilihan umum (pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masa Tenang sebagai Bagian dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

    Selanjutnya, tahapan penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, yaitu:

    1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan
      Penyelenggaraan Pemilu;
    2. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
    3. pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
    4. penetapan peserta pemilu;
    5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
    6. pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
    7. masa kampanye pemilu;
    8. masa tenang;
    9. pemungutan dan penghitungan suara;
    10. penetapan hasil pemilu; dan
    11. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

    Waktu Kampanye Pemilu dan Masa Tenang

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui:

    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka;
    3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat umum
    5. media sosial;
    6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
    7. rapat umum;
    8. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
    9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, h, dan i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/ kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.[3]
    Sedangkan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
    tenang
    .[4]

    Lantas, berapa hari masa tenang? Masa tenang sebagaimana dimaksud di atas berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.[5]
    Larangan Selama Masa Tenang

    Selama masa tenang tersebut, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:[6]

    1. tidak menggunakan hak pilihnya;
    2. memilih pasangan calon;
    3. memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
    4. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
    5. memilih calon anggota DPD tertentu.

    Pelanggaran atas larangan di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.[7]

    Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.[8]

    Pengumuman mengenai hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.[9] Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[10]

    Lalu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di masa tenang atau melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, berpotensi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[11]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

    [1] Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Pemilu

    [3] Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (“Perppu 1/2022”)

    [4] Pasal 276 ayat (2) Perppu 1/2022

    [5] Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu

    [6] Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu

    [7] Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu

    [8] Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu

    [9] Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu

    [10] Pasal 509 UU Pemilu

    [11] Pasal 492 UU Pemilu

    Tags

    kampanye
    pemilu 2024

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!