KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara

Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara

PERTANYAAN

Apa isi dari Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945? Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 1 UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, negara yang menganut kedaulatan rakyat, dan merupakan negara hukum. Bagaimana bunyi Pasal 1 UUD 1945 selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Isi Pasal 1 UUD 1945

    Pada dasarnya, Pasal 1 UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara Indonesia. Berikut adalah bunyi Pasal 1 UUD 1945:

    KLINIK TERKAIT

    Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

    Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia
    1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
    3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

    Arti Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya

    Dari bunyi Pasal 1 UUD 1945, terdapat beberapa definisi unsur yang penting untuk diketahui. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Menurut Frej Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk kenegaraan yang paling kokoh, jika dibandingkan dengan federal atau konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat persatuan (union) maupun kesatuan (unity). Kemudian, dari segi susunan negara kesatuan, maka negara kesatuan bukan negara tersusun dari beberapa negara, melainkan negara tunggal.[1]

    Negara Kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, L.J. Van Apeldoorn, mengatakan:[3]

     ..suatu negara disebut negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi-provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai hak mandiri.

    Sebagai informasi, kebijakan desentralisasi telah banyak dilakukan di beberapa negara seperti negara Asia Timur serta negara-negara Asean salah satunya Indonesia.[4]

    Lebih lanjut, terdapat lima ciri negara kesatuan:[5]

    1. hanya ada satu konstitusi yang berlaku di seluruh negara yang bersangkutan;
    2. ada satu pemerintahan di tingkat pusat yang berdaulat;
    3. seluruh penduduk hanya mempunyai satu kewarganegaraan;
    4. terdapat satuan pemerintahan lokal yang merupakan subdivisi pemerintah pusat, dengan wewenang kepala daerah yang bersifat absolut; dan
    5. hanya pemerintah pusat yang berwenang menjalankan hubungan luar negeri.

    Dalam konteks bentuk negara, walaupun bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah di seluruh wilayah Indonesia. Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”). Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya, kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.[6]

    Arti Negara Republik

    Kemudian, istilah republik berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kepentingan umum. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya, presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya.[7]

    Pengertian Kedaulatan Rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

    Kedaulatan berasal dari Bahasa Latin supremus, Bahasa Inggris sovereignty, dan Bahasa Italia sovranita yang berarti tertinggi. Maka, kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.[9]

    Di Indonesia, gagasan kedaulatan rakyat meliputi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Pada perkembangannya, prinsip kedaulatan rakyat inilah yang kemudian melahirkan konsep demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.[10]

    Sementara itu, Mohammad Hatta memiliki pandangan bahwa kedaulatan rakyat berarti kekuasaan untuk mengatur pemerintahan dan negara ada pada rakyat, rakyat yang berdaulat, berkuasa untuk menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Namun, putusan rakyat yang menjadi peraturan pemerintah bagi orang semuanya ialah keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam suatu perundingan yang teratur bentuk dan jalannya.[11]

    Baca juga: Teori Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia

    Pengertian Negara Hukum

    Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apa itu negara hukum? Menurut Wiryono, negara hukum adalah negara di mana para penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terkait pada peraturan hukum yang berlaku.[12]

    Pada intinya, negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusional atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.[13] Selengkapnya mengenai pengertian negara hukum dapat Anda baca pada artikel Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum dan Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Referensi:

    1. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2008;
    2. Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka/Oase Group, 2016;
    3. Ni’Matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019;
    4. Rudy. Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2013;
    5. Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media, 2020;
    6. Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020;
    7. Yanto Supriyatno. Perbandingan Kebijakan Desentralisasi di Beberapa Negara Asia Tenggara. Jurnal Kybernan, Vol. 1, No. 1, 2010.

    [1] Ni’Matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019, hal. 28

    [2] Ni’Matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019, hal. 28

    [3] Ni’Matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019, hal. 28

    [4] Yanto Supriyatno. Perbandingan Kebijakan Desentralisasi di Beberapa Negara Asia Tenggara. Jurnal Kybernan, Vol. 1, No. 1, 2010, hal. 14

    [5] Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka/Oase Group, 2016, hal. 73-74

    [6] Ni’Matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019, hal. 47-48

    [7] C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hal. 17

    [8] Rudy. Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2013, hal. 253

    [9] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PSHTN FHUI, 1983, hal. 328

    [10] Rudy. Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2013, hal. 254

    [11] Rudy. Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2013, hal. 255

    [12] Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020, hal. 88-89

    [13] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 60

    Tags

    potd
    uud 1945

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!