KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

PERTANYAAN

Pasal 1337 KUH Perdata mengatur tentang apa? Apa Bunyi Pasal 1337 KUH Perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, asalkan bukan karena sebab yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka setiap orang bebas untuk membuat suatu perjanjian. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 1337 KUH Perdata? Apa contoh sebab yang dilarang oleh undang-undang itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Sah Perjanjian

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami dulu 4 syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional

    3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Khusus dalam pembahasan ini, kami akan menjelaskan mengenai syarat sah perjanjian yang berkaitan dengan ‘suatu sebab yang tidak terlarang’.

    Isi Pasal 1337 KUH Perdata

    Pasal 1337 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut:

    Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

    Dari bunyi Pasal 1337 KUH Perdata di atas, terdapat gambaran umum bahwa pada dasarnya semua perjanjian atau perikatan dapat dibuat dan diselenggarakan oleh semua orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang, kesusilaan dan juga ketertiban umum sajalah yang dilarang.[1]

    Sehingga menurut hemat kami, Pasal 1337 KUH Perdata adalah pembatasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dalam pengertian lain, dapat disimpulkan bahwa asalkan bukan karena sebab (causa) yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka setiap orang bebas untuk memperjanjikannya.[2]

    Baca juga: Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

    Sebab yang Dilarang Undang-Undang

    Lantas, apa yang dilarang oleh undang-undang? Mengenai suatu hal yang terlarang, Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian menerangkan bahwa apabila soal membunuh dimasukkan dalam perjanjian, misalnya si penjual hanya bersedia menjual pisaunya kalau si pembeli membunuh orang. Maka, isi dari perjanjian ini menurutnya menjadi sesuatu yang terlarang (hal. 20).

    Baca juga: Dapatkah Sebab yang Terlarang Dalam Perjanjian Disebut Tindak Pidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021;
    2. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1990;
    3. Tami Rusli. Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 10, No. 1, 2015.

    [1] Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 6

    [2] Tami Rusli. Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 10, No. 1, 2015, hal. 30

    Tags

    kuh perdata
    kebebasan berkontrak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!