KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 19 PKPU 7/2023: Pensiunan TNI/Polri Bisa Ikut Pemilu?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pasal 19 PKPU 7/2023: Pensiunan TNI/Polri Bisa Ikut Pemilu?

Pasal 19 PKPU 7/2023: Pensiunan TNI/Polri Bisa Ikut Pemilu?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 19 PKPU 7/2023: Pensiunan TNI/Polri Bisa Ikut Pemilu?

PERTANYAAN

Bagaimana bunyi Pasal 19 PKPU 7/2023? Apakah pensiunan TNI/Polri bisa memilih di pemilu? Benarkah anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu, dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 19 PKPU 7/2023 mengatur bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang telah berubah status menjadi sipil dapat memilih di pemilihan umum (“pemilu”), dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.

    Lantas, apa dasar hukum anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput

    Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput

     

    Bunyi Pasal 19 PKPU 7/2023

    Menjawab pertanyaan Anda, prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang sudah pensiun dapat memilih di pemilihan umum (“pemilu”). Hal tersebut secara tersirat diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, yaitu dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (“coklit”), petugas pemutakhiran data pemilih (“pantarlih”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dari bunyi Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023 di atas, dapat diartikan bahwa jika TNI/Polri statusnya sudah berubah menjadi sipil, maka TNI/Polri dapat menjadi pemilih di pemilu, dengan syarat menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

     

    Dasar Hukum TNI/Polri Tidak Bisa Memilih di Pemilu

    Selanjutnya, seluruh anggota TNI maupun Polri pada dasarnya tidak memiliki hak pilih dalam pemilu. Untuk itu, kami akan merujuk pada beberapa dasar hukum sebagai berikut.

    Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 UU Pemilu, dalam pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

    Kedua, terdapat larangan bagi prajurit/anggota TNI yang diatur dalam Pasal 39 UU TNI sebagai berikut:

    Prajurit dilarang terlibat dalam:

    1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
    2. kegiatan politik praktis;
    3. kegiatan bisnis; dan
    4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

    Ketiga, hak pilih anggota Polri juga diatur di dalam Pasal 28 UU Polri yang berbunyi:

    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
    2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
    3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Polri, yang dimaksud dengan “bersikap netral” adalah bahwa anggota Polri bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Kemudian, meskipun anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Polri dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

    Lalu, yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” sebagaimana disebutkan di atas adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.[2]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    [1] Penjelasan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”)

    [2] Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri

    Tags

    tni
    anggota polri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!